Bima, IDN Times - Oknum aparat Desa Rite Kecamatan Ambarawi di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial CT (45) ini diduga tega memperkosa anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrimum Polda NTB menangani penyidikan kasus yang terjadi di awal tahun 2021 lalu.
"Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di Unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut,"ungkap Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Pol Artanto, Rabu (9/2/2022).