Kupang, IDN Times - Agustinus Amtasi alias Joni (46) bersama dua anggota keluarganya, Emerensiana Selo (62) dan Yakobus Kato (36), menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarga iparnya sendiri. Ketiganya merupakan warga Desa Loeram, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026).
Pangkal persoalan dalam kasus ini diduga bermula dari pembagian kiriman uang dari Malaysia yang dikirim oleh kakak dari istri Joni. Perselisihan terkait pembagian uang tersebut memicu konflik keluarga hingga berujung pada aksi penganiayaan.
