Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peredaran Senpi Rakitan di Bima Marak, Dua Petani Ditangkap

Foto Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman (tengah) saat menunjukan Senpi rakitan (IDN Times/Juliadin)
Foto Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman (tengah) saat menunjukan Senpi rakitan (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Dua orang petani di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, karena kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan.

Keduanya masing-masing bernama DA (40) dan MUS (47) telah ditetapkan tersangka Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat 12/1951). Kini, mereka bersama barang bukti (BB) ditahan dan diproses hukum.

1. Senpi rakitan disimpan di bawah kasur

Foto Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat konferensi pers (IDN Times/Juliadin)
Foto Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat konferensi pers (IDN Times/Juliadin)

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman mengatakan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, tim lalu melakukan rangkaian penyelidikan.

"Tim berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku," katanya, Kamis (16/5/2024).

Tim lebih awal mengintai tersangka Dahlan di rumahnya di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu. Tersangka lalu berhasil diamankan hingga dilakukan penggeledahan badan dan rumah.

"Dari hasil penggeledahan rumah, tim menemukan senjata api rakitan bersama 2 butir peluru yang disimpan di bawah kasur," bebernya.

2. Satu orang masih buron

ilustrasi penangkapan (Pinterest)
ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Saat diinterogasi, Dahlan mengaku membeli senjata api rakitan itu ke tersangka, Mustakim untuk menjaga hama babi di lahan jagung. Selanjutnya, tim lalu bergegas ke alamat Mustakim di Desa Waworada Kecamatan Langgudu.

"Di rumah Mustakim, tim tidak menemukan senjata api rakitan. Namun dia mengakui bahwa senjata dari Dahlan adalah miliknya yang dibeli dari seorang warga Lido, bernama Uci," terangnya.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama BB lalu dibawa ke rumah terduga pelaku, Uci di Desa Lido Kecamatan Belo. Sayangnya, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.

"Terduga pelaku Uci gak ada di rumahnya dan kini jadi buron. Jika gak cepat ditangkap, mungkin nanti akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Herman.

3. Warga diimbau serahkan Senpi rakitan

Ilustrasi pistol (pexels.com/Kelly)
Ilustrasi pistol (pexels.com/Kelly)

Pada kesempatan yang sama, Herman mengaku dalam Minggu ini pihaknya menerima penyerahan dua senjata api rakitan dari dua orang kepala desa (Kades). Dua senjata api itu diperoleh Kades dari dua warga di Kecamatan Sape dan Wera.

"Pemilik senjata api serahkan ke Kadesnya secara sukarela, lalu kades serahkan ke kami," bebernya.

Bagi masyarakat lain yang masih memiliki senjata api rakitan diharapkan serahkan ke pihak berwajib. Karena jangan sampai senjata api tersebut jadi temuan polisi di lain hari.

"Kalau kami temukan senjata api dari hasil penangkapan, nanti bisa dipidana seumur hidup atau penjara apaling lama 20 tahun," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Zumrotul Abidin
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us