Mataram, IDN Times - Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah memeriksa 23 saksi dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Mursal mengungkapkan ada dua warga negara asing (WNA) asal Cina dan penyelenggara negara.
"Ada 23 saksi yang telah diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi. Dari 23 saksi, ada 2 orang WNA diperiksa sebagai saksi. Ada penyelenggara negara juga yang diperiksa," kata Mursal dikonfirmasi di Mataram, Rabu (19/2/2025).
