Penyidik Periksa WNA Cina dan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Mataram, IDN Times - Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah memeriksa 23 saksi dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Mursal mengungkapkan ada dua warga negara asing (WNA) asal Cina dan penyelenggara negara.
"Ada 23 saksi yang telah diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi. Dari 23 saksi, ada 2 orang WNA diperiksa sebagai saksi. Ada penyelenggara negara juga yang diperiksa," kata Mursal dikonfirmasi di Mataram, Rabu (19/2/2025).
1. Penyidik lengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti

Mursal menjelaskan berkas penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong masih P19. Masih ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik. Dia memastikan penanganan kasus ini masih tetap berjalan meskipun saat ini Kementerian LHK dipecah menjadi dua kementerian.
"Sehingga itu yang menyebabkan kemudian masih sedikit perbaikan siapa yang melanjutkan penyidikan apakah dari sisi kehutanan atau lingkungan hidup. Namun dari dua-duanya sesungguhnya sudah bisa masuk dari sisi UU Kehutanan maupun UU Lingkungan Hidup," jelas Mursal.
2. Kerugian negara Rp1,08 triliun per tahun

Mursal menyebutkan ada 26 titik lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat yang berada di kawasan hutan seluas 89,19 hektare. Puluhan hektare kawasan hutan itu dikeruk emasnya menggunakan alat berat oleh WNA Cina dan Taiwan.
Dari puluhan hektare kawasan hutan itu, ada juga yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). PT Indotan memiliki IUP tambang emas di Sekotong seluas 172 hektare.
Kerugian nagara diperkirakan Rp1,08 triliun, perkiraan dari KPK. Karena omzetnya Rp1,08 triliun pe tahun. Pada 2019, Dinas LHK NTB pernah turun ke lokasi, hanya masyarakat sekitar saja yang melakukan penambangan secara manual menggunakan pacul, linggis, palu dan betel.
Tetapi kemudian datang pemodal asing yang menambang menggunakan alat berat, serta menggunakan merkuri dan sianida yang merusak lingkungan. "Ini mengundang pihak asing melakukan aktivitas penambangan di sana secara ilegal tanpa izin," terangnya.
3. Penanganan kasus tambang emas ilegal Sekotong dikawal KPK

Dalam penanganan kasus ini, Dinas LHK NTB meminjamkan tiga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Balai Gakkum LHK Jabalnusra untuk pengusutan kasus tambang emas ilegal Sekotong. Pengusutan kasus ini juga dikawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK bersama Pemprov NTB telah memasang plang di lokasi tambang emas ilegal yang berada di wilayah Sekotong Lombok Barat. Selain merusak hutan, tambang emas ilegal Sekotong juga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan itu terdiri sejumlah komponen, antara lain kawasan hutan yang sudah direboisasi kembali rusak karena dikeruk menggunakan alat berat.
Kemudian, lahan yang berlubang akibat bekas tambang harus direklamasi kembali seperti sediakala. Selanjutnya, lingkungan yang tercemar limbah merkuri dan sianida.



















