Ilustrasi toko seragam sekolah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah.
Maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022. Di sana disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," terang Arya.
Arya menambahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan PPDB.
Sehingga sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala Sekolah/Madrasah untuk tidak menjual seragam.
"Selain itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak Sekolah/Madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024," kata Arya.