Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengakuan Eks Kepala Dikbud NTB Usai Diperiksa Kejagung

IMG_20250812_184211_046.jpg
Eks Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus korupsi pengadaan chromebook. Penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satu pejabat yang diperiksa Eks Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon pada Selasa (12/8/2025), sejak pukul 10.00 WITA hingga malam hari. Selain itu, penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa sejumlah kepala sekolah.

1. Penyidik Kejagung tanyakan soal pengadaan chromebook tahun anggaran 2021/2022

1754988826814.jpg
Eks Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon menghadiri panggilan penyidik Kejagung di Kantor Kejati NTB, Selasa (12/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eks Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon menjelaskan pemeriksaan sejumlah pejabat Dikbud dan Kepala Sekolah itu berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB itu tak ingat berapa jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Sedikit pertanyaannya, pemeriksaan lama karena bongkar dokumen. Kasus yang ditangani terkait pengadaan chromebook tahun anggaran 2021-2022," kata Aidy.

2. Nilai proyek pengadaan chromebook SMA/SMK di NTB sekitar Rp3 miliar

1754988808710.jpg
Eks Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon menghadiri panggilan penyidik Kejagung di Kantor Kejati NTB, Selasa (12/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan pengadaan chromebook bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) untuk jenjang SMA dan SMK. Baik untuk sekolah negeri dan swasta. Total nilai anggarannya pada waktu itu, sebut Aidy, sekitar Rp3 miliar.

"Nilainya beda-beda, SMA beda, SMK beda. Totalnya lebih dari Rp3 miliar," sebutnya.

Aidy menyatakan bahwa pertanyaan yang ditanyakan penyidik bersifat umum. Mulai dari besaran anggaran, sekolah-sekolah yang menerima dan jumlah yang diterima setiap sekolah. Dia mengungkapkan bahwa pengadaan chromebook di NTB pada waktu itu berjalan lancar dan sudah ada berita acara serah terima barang ke sekolah-sekolah penerima.

"Kalau NTB lancar saja. Tugas kita menjelaskan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kita alami," terangnya.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan bahwa Kejati NTB hanya memfasilitasi ruangan dan tempat untuk pemeriksaan pihak-pihak terkait soal korupsi chromebook yang sedang ditangani Kejagung. Pemeriksaan dilaksanakan penyidik Pidsus Kejagung terhadap pihak-pihak terkait di NTB.

3. Kejari usut pengadaan chromebook di kabupaten/kota di NTB

Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Saat ini, kejaksaan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di NTB. Dugaan kasus korupsi chromebook itu sedang ditangani Kejari Mataram, Kejari Lombok Timur, Kejari Sumbawa dan Kejari Bima.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kota Mataram saat ini dalam tahap puldata dan pulbaket oleh Kejari Mataram. Kejari Mataram mengusut dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2022-2024.

Pada tahun 2022, sebanyak 25 SD di Kota Mataram tercatat sebagai penerima bantuan, dengan total anggaran mencapai Rp3,125 miliar.

Tahun 2023, jumlah sekolah penerima berkurang menjadi 13 SD, dengan nilai anggaran Rp1,6 miliar. Sedangkan pada 2024, hanya dua sekolah yang menerima bantuan, dengan anggaran sekitar Rp190 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us