Pengacara Sebut Jurnalis Inside Lombok Stres Parah Akibat Persekusi

Mataram, IDN Times - Jurnalis Inside Lombok inisial YNQ yang menjadi korban persekusi pegawai salah satu pengembang perumahan di Lombok Barat, mengalami kecemasan dan stres sangat parah. Hal itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi (HPP) terhadap korban yang dilakukan Psikolog Klinis yang ditunjuk Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi korban YNQ kepada Anggota Satreskrim Polresta Mataram, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Dalam penyerahan itu, hadir pula Pengacara Publik atau Penasihat Hukum Korban dari LKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Yan Mangandar.
"Terjadinya dugaan tindak pidana terhadap korban ini juga dikuatkan oleh HPP bahwa korban mengalami kecemasan dan stres sangat parah yang diindikasikan karena pernah mengalami intimidasi, sehingga sangat patut kasus ini naik tahap penyidikan," kata Penasihat Hukum Korban, Yan Mangandar.
1. Penyidik akan segera lakukan gelar perkara

Sebelumnya, korban meminta bantuan asesmen psikologi ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya, LPA Kota Mataram menunjuk Psikolog Klinis karena memang korban mengalami kecemasan dan rasa takut akibat dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Penasihat Hukum dari Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, kasus persekusi Jurnalis Inside Lombok ini akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Proses gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus ini layak naik tahap penyidikan atau tidak dengan menghadirkan Berita Acara Interogasi (BAI) 7 saksi termasuk korban selaku pelapor dan terlapor dari pihak perusahaan.
"Serta didukung bukti surat hasil visum et repertum korban dari rumah sakit dan HPP korban dari Psikolog Klinis dan adanya bukti petunjuk dari rekaman CCTV," jelas Yan.
2. Harapan Tim Penasihat Hukum

Yan menambahkan Tim Penasihat Hukum mengapresiasi proses hukum yang dijalankan oleh penyidik terhadap kasus ini. Apalagi telah direncanakan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Dia berharap dalam gelar perkara nanti bukan saja terkait terpenuhi atau tidak minimal alat bukti dan keyakinan penyidik bahwa ada perbuatan pidana dalam kasus ini. Tetapi penyidik juga mempertimbangkan terkait perubahan Pasal 335 KUHP ke UU Pers Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3).
"Karena memang faktanya akibat dari persekusi dari beberapa orang dari pihak perusahaan saat itu ke korban selaku wartawan, tidak bisa menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi untuk menerbitkan berita," jelasnya.
3. Serahkan kuasa ke Tim Legal KKJ NTB

Redaksi Inside Lombok menyerahkan kuasa ke Tim Legal Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB untuk melakukan pendampingan hukum kepada jurnalis Inside Lombok YNQ yang dipersekusi saat hendak meliput isu banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat milik pengembang MA.
Kuasa diserahkan kepada Tim Legal KKJ NTB, yakni Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB Badaruddin bersama Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Mataram Yan Mangandar, Kamis (13/2/2025).
Inside Lombok dan KKJ NTB bersama sejumlah organisasi lainnya, termasuk AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, FJPI NTB, PWI NTB dan LSBH NTB tetap mengutamakan kondisi korban yang masih dalam tekanan.
Salah satunya dengan memfasilitasi pendampingan psikologi untuk korban guna memastikan kondisi yang tetap stabil, mengingat saat mendapat persekusi korban sedang dalam kondisi hamil.