Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendakian Gunung Rinjani Resmi Ditutup hingga 2 April 2025

Pendakian Gunung Rinjani Resmi Ditutup hingga 2 April 2025
Gunung Rinjani Lombok, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi menutup enam jalur wisata pendakian Gunung Rinjani mulai 1 Januari hingga 2 April 2025. Kepala BTNGR Yarman menjelaskan alasan penutupan enam jalur pendakian tersebut selama lebih dari tiga bulan.

"Dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani," kata Yarman di Mataram, Jumat (20/12/2024).

1. Antisipasi bencana hidrometeorologi

Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, kata Yarman, penutupan pendakian Gunung Rinjani karena memperhatikan informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Klimatologi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahwa saat ini sedang terjadi masa peralihan menuju musim hujan 2024/2025.

Sehingga perlu diwaspadai adanya potensi bencana hidrometeorologi seperti hujan lebat, angin kencang yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan bersifat lokal di beberapa wilayah. Serta potensi dampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

2. Enam jalur pendakian Gunung Rinjani ditutup

Pengunjung Taman Nasional Gunung Rinjani. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pengunjung Taman Nasional Gunung Rinjani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yarman menyebut ada 6 jalur wisata pendakian Gunung Rinjani yang resmi ditutup terhitung mulai 1 Januari hingga 2 April 2024. Enam jalur wisata pendakian itu antara lain:

  1. Jalur Wisata Pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara
  2. Jalur Wisata Pendakian Torean di Kabupaten Lombok Utara
  3. Jalur Wisata Pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur
  4. Jalur Wisata Pendakian Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur
  5. Jalur Wisata Pendakian Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur
  6. Jalur Wisata Pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah

Dia menjelaskan aktivitas pendakian terakhir dilakukan pada 31 Desember 2024 dan berakhir pada 3 Januari 2025.

3. Tarif baru masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani

ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)
ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)

Sejak 30 Oktober 2024, ada perubahan tarif masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani kelas 2 yaitu Jalur Pendakian Sembalun, Senaru dan Torean. Untuk wisatawan mancanegara dikenakan tiket masuk Rp200 ribu per orang per hari, wisatawan nusantara Rp20 ribu per orang per hari, sedangkan rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara dikenakan tiket masuk Rp10 ribu per orang per hari.

Sementara tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani kelas 3, meliputi Jalur Pendakian Timbanuh, Terbaru, Aikberik dan 21 destinasi wisata non pendakian yaitu wisatawan mancanegara sebesar Rp150 ribu per orang per hari, wisatawan nusantara Rp10 ribu per orang per hari dan pelajar atau mahasiswa nusantara Rp5.000 per orang per hari.

Pada hari libur, cuti bersama dan hari raya, tiket masuk kawasan TNGR naik 150 persen. Dengan ketentuan untuk wisatawan mancanegara tiket masuk sesuai tarif normal. Sedangkan bagi wisatawan nusantara, pelajar atau mahasiswa harga tiket masuk kawasan TNGR naik 150 persen dari tarif normal.

Sementara tiket masuk kendaraan roda 2 dikenakan sebesar Rp5.000 per hari, roda 4 Rp10 ribu per hari dan sepeda Rp2.000 per hari. Sedangkan tiket masuk kendaraan khusus seperti helikopter, seaplane, ultralight atau aubmarine sebesar Rp2 juta per hari. Selain itu, untuk kegiatan wisata paralayang dikenakan pungutan Rp25 ribu per orang per hari.

Untuk foto dan video prewedding, pengunjung dikenakan pungutan sebesar Rp1 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara.

Sedangkan wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp1 juta per paket per lokasi.
Pengambilan video untuk iklan produk, iklan jasa, video clip, film, drama, sinetron, reality show dan sejenisnya dikenakan tarif Rp20 juta per paket per lokasi untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan nusantara dikenakan tarif Rp10 juta per paket per lokasi.

Sementara untuk fotografi paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa dan sejenisnya dikenakan Rp5 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp2 juta per paket per lokasi bagi wisatawan nusantara.

Bagi pengunjung yang menerbangkan drone dikenakan pungutan Rp2 juta per unit per hari. Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk dikenakan denda lima kali tiket masuk tarif normal per orang per hari atau per unit per hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

6 Kebiasaan Unik Orang yang Memiliki Emotional Intelligence Tinggi

03 Apr 2026, 22:00 WIBNews