Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov NTB: Pajak Lahan Eks Bandara Selaparang Beban SEG

Pemprov NTB: Pajak Lahan Eks Bandara Selaparang Beban SEG
Eks Bandara Selaparang Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Mataram dengan PT Angkasa Pura I terkait beban pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan eks Bandara Selaparang yang belum dibayar pada 2023.

Pada 2023, Pemprov NTB menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang dengan PT Angkasa Pura I.

Dalam kalusul kerja sama tersebut, Pemprov NTB dibebankan membayar PBB lahan eks Bandara Selaparang sekitar Rp750 juta. Padahal, lahan eks Bandara Selaparang digunakan oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG) untuk gelaran MXGP Lombok 2023.

Fasilitasi PT Angkasa Pura berkaitan dengan beban kewajiban terutama yang tertunda. Karena dalam MoU itu ada beban pajak yang belum terselesaikan. Karena dalam MoU itu tidak menyebut SEG selaku penyelenggara tetapi pemprov NTB.

"Karena terlanjur klausulnya di dalam kerja sama, Pemprov yang bayar PBB, seharusnya itu menjadi beban SEG," kata Pj Sekda NTB Ibnu Salim di Pendopo Wali Kota Mataram, Rabu (5/6/2024) sore.

1. Minta keringanan pajak

Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibnu menjelaskan sudah ada komunikasi antara PT Angkasa Pura I dengan Pemkot Mataram. Ia menegaskan Pemprov NTB tidak diperbolehkan membayar PBB atas dasar perjanjian kerja sama. Sehingga, PT Angkasa Pura I akan mengajukan keringanan pajak ke Pemkot Mataram untuk beban 2023.

"Pemprov NTB tidak bisa membayar pajak atas dasar kerja sama. Kerja sama itu dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Maka salah satu caranya, Angkasa Pura minta relaksasi pajak. Angkasa Pura meminta keringanan ke Pemkot Mataram," kata pria yang juga menjabat Inspektur Inspektorat NTB ini.

2. Pemprov bayar PBB melanggar aturan

MXGP Lombok di Sirkuit Selaparang 2023. (IDN Times/Muhammad Nasir)
MXGP Lombok di Sirkuit Selaparang 2023. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ibnu menegaskan Pemprov NTB tidak boleh membayar PBB atas dasar perjanjian kerja sama. Karena hal itu melanggar aturan dan bisa menjadi temuan.

Pasalnya, lahan yang dikerjasamakan pemanfaatannya oleh Angkasa Pura I ke Pemprov NTB dimanfaatkan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT SEG.

"Aturannya ndak boleh. Jadi kami (Pemprov NTB) tidak bisa bayar pajaknya," terang Ibnu.

3. Ajukan keringanan atau pemutihan pajak

ilustrasi menghitung pajak (pixabay.com/stevepb)
ilustrasi menghitung pajak (pixabay.com/stevepb)

Karena Pemprov NTB tidak bisa membayar PBB lahan eks Bandara Selaparang tahun 2023, maka PT Angkasa Pura I mengajukan permohonan keringanan atau pemutihan pajak ke Pemkot Mataram. Ibnu mengatakan permohonan ini sedang diajukan PT Angkasa Pura I.

"Sedang diajukan keringanan pajak, mudah-mudahan disetujui," harapnya.

Terpisah, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menjelaskan pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang dibuat berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Angkasa Pura I. Namun dalam perjanjian kerja sama tersebut sifatnya tentatif mengantisipasi gelaran event MXGP Lombok di Sirkuit Selaparang pada 2023.

"Jadi sebenarnya dari situ dialihkan menjadi tanggungjawab Pemprov NTB. Kita sudah bicara dengan Pemprov, siap menyelesaikan itu. Kalau urusan itu clear, jadi bebannya ke Pemprov, menyelesaikan beban pajak 2023," kata Mohan.

Mohan mengatakan akan membicarakan soal pengajuan keringanan pajak ke Pemkot Mataram. Ia memberikan sinyal Pemkot Mataram akan memberikan keringanan pajak lahan eks Bandara Selaparang tahun 2023. Namun, ia tak menyebutkan berapa persen keringanan pajak yang akan diberikan .

"Nanti kita bicara dengan Pemprov NTB, ada keringanan berapa persen. Kita ndak ingin membebani juga dengan keterbatasan fiskal," tandas Mohan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
Muhammad Nasir
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News NTB

See More

Inovasi Pengolahan Tembaga di Sumbawa Barat Dapat Pengakuan Internasional

28 Mei 2026, 16:35 WIBNews