ilustrasi submit berkas CPNS di SSCASN. (Pexels.com/[Marek Levak])
Yusron menjelaskan mekanisme pendaftaran PPPK Pemprov NTB 2024. Pertama, pelamar membuat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan data diri.
Kedua, pelamar mengisi biodata terdiri dari data diri, nama dan tanggal lahir sesuai ijazah yang dimiliki, derajat disabilitas dan link video disabilitas jika merupakan seorang disabilitas serta data diri lainnya. Ketiga, pelamar memilih jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar PPPK Teknis (Fungsional dan Pelaksana), PPPK Kesehatan atau PPPK Guru.
Keempat, bagi pelamar yang masuk kategori THK-II, wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar THK-II yang tdak memasukkan nomornya pada tahap ini tidak akan masuk kategori THK-II dan tidak akan mendapatkan prioritas khusus dalam pengolahan.
Kelima, pelamar memilih kualifikasi pendidikan, jabatan, unit kerja sesuai dengan yang ingin dilamar serta mengisi data pendidikan seperti nama kampus, prodi, nilai IPK, dan akreditasi. Serta keenam, pelamar mengunggah dokumen persyaratan, memastikan dokumen terunggah dan terbaca dengan baik sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan SSCASN. Dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli dan bukan fotokopian.