[WANSUS] ASN NTB 'Genit' Main Politik, 60 Kasus Dilaporkan ke BKN

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2024, cukup tinggi.
Hingga saat ini, Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota telah merekomendasikan lebih dari 60 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bawaslu mengatakan banyak oknum ASN di NTB yang genit berpolitik praktis dengan mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu. Pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah beberapa waktu lalu, Bawaslu menemukan keikutsertaan ASN.
Terhadap oknum ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu telah merekomendasikan ke BKN untuk pemberian sanksi maksimal agar dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Seperti apa potret pelanggaran netralitas ASN di Pilkada NTB 2024? Berikut wawancara khusus (Wansus) IDN Times bersama Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip di Mataram, Senin sore (30/9/2024).
1. Bagaimana potret pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada serentak di NTB sampai saat ini yang sudah memasuki masa kampanye pasangan calon kepala daerah?

Sebenarnya, netralitas ini melekat dalam kebijakan dan tindakan ASN. Karena itu tertuang dalam peraturan terkait disiplin ASN. Ada atau tidak adanya pemilu, sebenarnya ASN ini sudah terikat dengan kode etik disiplin ASN.
Dalam setiap pemilu, kita juga sangat sering menyampaikan soal netralitas ini. Bentuknya beragam mulai sosialisasi sampai deklarasi netralitas yang dihadiri pejabat OPD juga ASN sendiri. Memang dalam praktiknya, masih ditemukan ada oknum ASN di NTB yang terlibat dalam politik praktis.
2. Berapa kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bawaslu ke BKN?

Ada 60 ASN yang direkomendasikan ke BKN. Dari awal sampai sekarang itu sudah 60 kasus pelanggaran netralitas ASN. Ada kepala dinas macam-macam.
Terkait hal ini, Bawaslu melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki. Kita hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan ke BKN pasca dibubarkannya KASN. Putusan itu ada di BKN. BKN yang menilai apakah laporan atau rekomendasi Bawaslu sudah memenuhi unsur pelanggaran kode etik bagi ASN bersangkutan.
Tetapi jauh lebih penting dari itu, kami di Bawaslu NTB mengimbau ASN untuk menghargai dirinya sendiri. Memberi teladan yang baik, menjadi contoh bagi masyarakat yang lain taat terhadap norma atau aturan.
Karena terikat oleh disiplin ASN yang salah satunya soal netralitas. Maka semestinya diimbau atau tidak diimbau, ASN itu harus netral. Karena kode etik itu sudah melekat dalam profesinya.
3. Dari temuan Bawaslu, apa yang menyebabkan ASN di NTB genit berpolitik praktis?

Dalam pengamatan kita tak terlepas dari keputusan politik yang dibuat oleh para pemenang Pilkada. Sudah jadi rahasia umum, begitu selesai Pilkada, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih sudah bisa melakukan mutasi.
Faktanya, seringkali ada mutasi besar-besaran yang dilakukan kepala daerah terpilih baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Dalam penilaian publik, mutasi itu diperuntukkan untuk barisan-barisan ASN yang selama ini ikut berjuang atau berkontribusi terhadap kepala daerah terpilih. Akhirnya ini keterusan.
Bahkan ada guyonan di kalangan ASN, kalau tak berpihak itu lebih parah. Tapi itu tak bisa kita biarkan terus. ASN harus menghormati dan menghargai kode etik disiplin ASN menjadi rujukan dan memberi keteladanan dalam menjalankan norma. Sehingga kualitas pemilihan semakin membaik tanpa pelanggaran netralitas ASN.
4. Seberapa tinggi pelanggaran netralitas ASN di NTB di Pilkada?

Pelanggaran netralitas ASN ini hampir merata di beberapa kabupaten/kota. Bawaslu menemukan keikutsertaan ASN dalam pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
Terhadap peristiwa itu Bawaslu kabupaten/kota sudah meneruskan rekomendasi ke BKN.
Kita berharap selama masa kampanye ini, keterlibatan ASN tidak lagi muncul. Mestinya ASN belajar dari keterlibatan ASN pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
Begitu ada fakta di lapangan, langsung diproses Bawaslu untuk diteruskan ke BKN. Saya belum mengecek data terbaru. Tapi menurut kami, di NTB pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi.
5. Apa upaya yang dilakukan Bawaslu NTB untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN?

Pasca penetapan pasangan calon semua tim bisa menjadi mata-mata pasangan calon. Saya kira pasangan calon sepakat untuk memastikan netralitas ASN berjalan di lapangan.
Kami berharap juga masyarakat bisa mengambil peran tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di sekitarnya.
Kalau menemukan ada keterlibatan ASN, kami berharap masyarakat mau melaporkan ke Panwascam terdekat, Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu NTB.
Paling penting partisipasi masyarakat ikut mengawasi ASN yang terlibat politik praktis.
6. Apakah sanksi yang diberikan BKN terhadap ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan harapan Bawaslu?

Sejak awal kami di Bawaslu menyampaikan waktu itu ketika masih KASN supaya bersikap tegas memberi sanksi maksimal bagi oknum ASN yang terlibat politik praktis.
Begitu juga sekarang, ketika kewenangan penindakan disiplin itu ada di BKN, kami berharap BKN berani melakukan atau mengambil tindakan yang bisa memberikan efek jera untuk memastikan ASN ini tidak ada lagi terlibat politik praktis.
Jika sanksinya masih minimalis, tentu saja belum bisa memberikan efek jera atau membuat ASN yang ada niatnya berpolitik praktis tidak terlaksana karena sanksi yang diterima rekannya sangat maksimal.
Kita sangat berharap kewenangan BKN ini memberikan sanksi maksimal bagi oknum ASN yang terlibat politik praktis. Ini penting untuk menjadi tonggak sejarah penegakan netralitas ASN di Pilkada.
Sanksi maksimal itu bisa macam-macam seperti penurunan pangkat, atau selama sekian tahun tak menempati posisi penting di jabatan struktural di pemerintahan.
Karena selama ini, ada yang sudah terkena sanksi tapi mereka ada yang malah dipromosikan. Ini tak memberikan efek jera. Akhirnya beberapa oknum ASN ketagihan terlibat dukung mendukung pasangan calon. Kalau calonnya menang, dia bisa dipromosikan, itu yang terjadi.
7. Selain netralitas ASN, apa lagi yang menjadi atensi Bawaslu NTB di Pilkada 2024?

Kita terus melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan politik uang. Kami juga silaturahmi ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota /wakil wali kota di kabupaten/kota untuk menyampaikan larangan-larangan selama masa kampanye, salah satunya soal politik uang.
Saya kira seluruh pasangan calon sepakat tidak memilih politik transaksional sebagai bagian dari strategi untuk pemenangan. Kalau kita melihat aturan yang sekarang, setiap orang yang memberi dan menerima uang bisa kena tindak pidana pemilu.
Ini yang membedakan dengan pemilu kemarin. Kalau pemilu kemarin, hanya pemberi yang bisa diproses tindak pidana pemilunya.
Tetapi di Pilkada 2025, baik penerima dan pemberi bisa diproses tindak pidana pemilu. Artinya, dari segi regulasi pengaturan terhadap money politics ini sangat keras.