Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

FH Unizar Edukasi Pembuatan Kontrak Digital dan Awig-awig Desa di Narmada

Kota Mataram
FH Unizar Edukasi Pembuatan Kontrak Digital dan Awig-awig Desa di Narmada
Sosialisasi penyusunan kontrak digital dan awig-awig desa di Narmada. (Dok. Unizar)
  • Fakultas Hukum UNIZAR mendampingi Desa Mekar Sari dan Suranadi menyusun serta memperkuat awig-awig agar selaras dengan regulasi nasional dan kearifan lokal.
  • Akademisi UNIZAR memberi materi kontrak digital, penggunaan aplikasinya, serta batas kewenangan aturan adat untuk mencegah benturan dengan hukum positif.
  • Di Suranadi, siswa mendapat edukasi pencegahan pernikahan dini dari perspektif hukum, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Penyusunan kontrak digital, penguatan aturan lokal atau awig-awig dan sosialisasi pernikahan dini menjadi fokus utama dalam program Pengabdian Kepada Masyarakat di wilayah Desa Mekar Sari dan Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan edukasi hukum ini digagas oleh kalangan akademisi perguruan tinggi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) Mataram .

Tujuan dari kegiatan ini guna merespons kebutuhan masyarakat khususnya tata kelola desa. Masyarakat setempat diberikan pendampingan khusus agar dalam penyusunan kontrak digital dan peraturan desa tetap sejalan dengan regulasi negara.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kearifan lokal yang hidup di tengah warga masyarakt. Selain itu, objek sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu siswa-siswi di desa setempat yang juga diberikan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini.

  1. 1. Dipandu oleh pakar hukum tata negara, hukum perdata dan hukum pidana

    7a762ba5-9449-466b-b8be-5ad97281d23b.jpeg
    Sosialisasi tentang awig-awig desa di Narmada, Lombok Barat. (Dok. Unizar)

    Materi penyusunan dan penguatan awig-awig desa dipandu secara langsung oleh akademisi hukum tata negara, Hafizatul Ulum di Desa Mekar Sari. Warga diberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan kewenangan lokal dalam merumuskan aturan adat yang mengikat keseharian mereka.

    Pendekatan ini bertujuan agar hukum adat tidak berbenturan dengan sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia. Harmonisasi antara tradisi lokal dan hukum nasional diyakini akan meminimalisir potensi konflik di tingkat pedesaan.

    Selanjutnya, materi penyusunan kontrak digital disampaikan oleh akademisi bidang hukum perdata yaitu Dr. Ainuddin. Sedangkan teknis penggunaan aplikasi penyusunan kontrak digital dipandu oleh Dr. M. Ikhsan Kamil.

  2. 2. Pemerintah desa menyambut baik

    43c22708-3aa8-447e-a7b5-7b05aa20c17f.jpeg
    Sosialisasi tentang awig-awig desa di Narmada, Lombok Barat. (Dok. Unizar)

    Pemerintah desa setempat menyambut positif inisiatif pendampingan penyusunan kontrak digital dan awig-awig yang difasilitasi oleh para akademisi Fakultas Hukum UNIZAR. Pemahaman hukum yang utuh dinilai akan sangat mempermudah aparatur desa dalam menegakkan kedisiplinan dan ketertiban warga.

    Aturan lokal yang kuat dan terstruktur dengan baik akan menjadi instrumen penyelesaian masalah yang efektif di tingkat bawah. Hal ini membuktikan bahwa ilmu hukum dari lingkungan akademik dapat menjadi solusi nyata atas persoalan birokrasi pedesaan.

     "Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman hukum yang dapat langsung diterapkan oleh masyarakat, baik dalam transaksi digital maupun dalam penguatan awig-awig desa," ungkap Kepala Desa Mekar Sari, Sapinah.

  3. 3. Sosialisasi pencegahan pernikahan dini

    21a21c0c-eed7-4bc2-9663-8eb5826fbcd2.jpeg
    Sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini di Narmada, Lombok Barat. (Dok. Unizar)

    Sementara itu, di Desa Suranadi tepatnya di SMKS Tegar Kelana Suranadi, Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UNIZAR dengan mengangkat tema pernikahan dini ditinjau dari perspektif hukum dan kesehatan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari akademisi bidang Hukum Pidana. Di antaranya B. Farhana Kurnia Lestari dan Jauhari D Kusuma.

    Siswa diberikan pemahaman bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan serta masa depan generasi muda. Tema ini dikaji melalui pendekatan hukum pidana, sehingga siswa memperoleh pemahaman hukum secara lebih utuh.

    Kepala Sekolah SMKS Tegal Kelana Suranadi, Ahmad Sastra Kelana menilai kegiatan tersebut penting dalam meningkatkan kesadaran siswa.

    “Pernikahan dini perlu dipahami dari berbagai aspek, termasuk hukum, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak. Sehingg Kehadiran para akademisi Fakultas Hukum UNIZAR memberikan edukasi yang sangat berarti bagi siswa dan siswi kami,” ujar Sastra.

    Melalui kegiatan PKM di dua desa tersebut, tim dari Fakultas Hukum UNIZAR berkomitmen sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya mengembangkan keilmuan di lingkungan akademik, tetapi juga menghadirkan ilmu hukum sebagai solusi terhadap persoalan nyata di masyarakat.

    Pihak kampus sendiri telah menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan program pengabdian yang aplikatif dan inovatif di masa mendatang. Penguatan kapasitas masyarakat pedesaan akan terus dilakukan guna meningkatkan literasi dan budaya sadar hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More