Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga ada dalang di balik penolakan sekelompok warga pada kegiatan pemasangan plang di aset daerah yang berada di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Rabu (11/1/2023) lalu. Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti, kemudian melakukan kajian apakah penolakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat tersebut ada yang memprovokasi atau tidak.
Apabila ditemukan bukti bahwa ada oknum yang memprovokasi maka masuk tindak pidana menghasut dan menghalangi petugas melakukan kewajiban hukum. Rudy menjelaskan apa yang dilakukan Tim saat turun ke Gili Trawangan adalah pemasangan plang nama Pemprov NTB di aset tersebut, sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sama sekali bukan untuk melakukan penggusuran, karena Pak Gubernur sudah menegaskan berkali-kali, bahwa tidak akan ada penggusuran terhadap masyarakat yang taat hukum bekerja sama dengan Pemprov NTB," kata Rudy dikonfirmasi IDN Times, Jumat (13/1/2023).
