Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda Lotim Dorong Warga Adopsi Anak Sesuai Prosedur yang Berlaku

Ilustrasi berkas. google

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Sosial Lombok Timur, mendorong masyarakat jika ingin mengadopsi anak harus melalui prosedur yang berlaku. Pemda menilai terjadi kesalahpahaman dalam proses pengakuan dan pengasuhan anak yang berdampak pada munculnya persoalan yang terjadi dikemudian hari.

Di lombok Timur, banyak kasus anak terlantar yang ditemukan di jalan, tetapi seringkali anak tersebut langsung diadopsi oleh masyarakat tanpa melalui prosedur yang berlaku. Untuk itu, penting diketahui oleh masyarakat syarat utama dalam mengadopsi anak.

1. Sering terjadi kesalahpahaman dalam proses pengakuan dan pengasuhan anak

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lotim, Lalu Muhammad Isnaeni (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Timur, Lalu Muhammad Isnaeni, menyoroti masalah anak terlantar yang meliputi usia 0 hingga 18 tahun. Salah satu persoalannya yang seringkali terjadi yaitu kesalahpahaman dalam proses pengakuan dan pengasuhan anak. Karena untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara, tidak semudah mengambil sesuatu di jalan, tetapi berimplikasi sangat besar terhadap keluarga.

Untuk itu, pelayanan kesehatan harus menjadi pintu masuk utama dalam mengatasi permasalahan ini. Sehingga ketika ada masalah terkait anak terlantar, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial Lombok Timur.

"Nah nanti ketika ada orang tua yang ingin adopsi anak, tinggal menghubungi Dinas Sosial, biar sesuai prosedur," terang Isnaeni.

2. Calon orang tua angkat harus memiliki kesamaan agama

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Isnaini, pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan anak itu sendiri. Untuk itu calon orang tua angkat harus memiliki kesamaan agama dengan calon anak angkat. Isnaeni juga menekankan bahwa semua identitas kependudukan yang terkait dengan anak tersebut harus diungkapkan dan tidak boleh dirahasiakan, termasuk pernikahan dan pewarisan.

"Kesamaan agama itu penting bagi calon orang tua angkat, selain itu semua identitas anak tidak boleh dirahasiakan harus diungkapkan kepada calon orang tua angkat," jelas Isnaeni.

3. Syarat orang tua angkat sudah menikah lima tahun

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Isnaeni menegaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat.  Seperti sudah menikah selama lima tahun tetapi belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, dan memiliki kondisi ekonomi yang memadai. Ia menekankan bahwa syarat-syarat ini bukanlah hal yang dibuat-buat, melainkan ada untuk melindungi kepentingan anak.

Dalam proses pengangkatan anak, Isnaeni menekankan penggunaan tata cara yang berlaku dalam masyarakat. Calon orang tua angkat harus memiliki hubungan dengan anak tersebut, baik sebagai orang tua kandung, wali, atau orang tua asuh. Proses pengangkatan anak dapat dilakukan secara langsung.

Dengan penekanan pada prosedur yang berlaku dan perhatian yang lebih besar terhadap masalah anak terlantar, Dinas Sosial berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ruhaili -
EditorRuhaili -
Follow Us