Mataram, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) terancam mencabut izin operasional pondok pesantren (Ponpes) yang menjadi lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap santri di wilayah Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelecehan seksual terhadap santri diduga dilakukan Pimpinan Ponpes di Desa Sikur dan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Satreskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri inisial LM (40) dan HSN (50). Jumlah korban di tempat kejadian perkara (TKP) Ponpes di Desa Kotaraja sebanyak 2 orang, sedangkan di Ponpes Desa Sikur sebanyak satu orang.
"Sanksi terberat bisa saja dicabut izin operasionalnya. Tapi yang menentukan kebijakan itu dicabut, berdasarkan kajian yang dilakukan di daerah. Nanti ada tim juga dari pusat yang turun untuk mengkaji seperti apa yang sebenarnya terjadi, termasuk dengan aparat penegak hukum," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz di Mataram, Kamis (25/5/2023).
