Pelaku Setubuhi Bocah di Lembata Ditangkap setelah Sempat Kabur ke Batam

- Informasi dari keluarga korban: Pelaku pedofilia MRL berhasil ditangkap setelah keluarga korban memberikan informasi keberadaannya.
- Kejadian sejak Mei 2025: Pria ini dilaporkan menyetubuhi bocah pada akhir bulan Mei 2025 dan kabur setelah dilaporkan.
- Terancam 12 tahun penjara: Pelaku persetubuhan anak ini disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kupang, IDN Times - Polisi menangkap MRL (63), pelaku pedofilia yang menyetubuhi anak berusia enam tahun di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria tersebut sebelumnya melarikan diri dan menghilang selama berbulan-bulan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama personel Polsek Adonara Timur, Polres Flores Timur, menangkap MRL pada Rabu (14/1/2026). Pelaku ditangkap di Desa Riangmuko, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, tak lama setelah kembali dari Batam.
Table of Content
1. Polisi dapat informasi dari keluarga korban

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhamad Ciputra Abidin membenarkan penangkapan ini. Ia mengaku mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari keluarga korban PZ. Pihak keluarga mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari Batam.
"Pelaku sempat kabur beberapa bulan dan telah kita amankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban," ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Nanang menyebut pelaku pasrah dan tidak melawan saat diamankan oleh petugas yang kemudian menggiringnya kembali ke Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Keluarga korban melapor ke polisi pada Juli 2025

Pria ini sebelumnya dilaporkan menyetubuhi bocah PZ di rumah miliknya di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Peristiwa pada akhir bulan Mei 2025 ini lantas terbongkar hingga pelaku masih berupaya meminta keluarga korban memaafkannya.
Pihak keluarga korbanmelaporkan kejadian ini pada 29 Juli 2025 sesuai laporan polisi nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT. Begitu tahu dilaporkan, MRL pun kabur dari Lembata menuju Batam. Setelah lama di sana tanpa pencarian maka ia memutuskan kembali ke NTT, tepatnya di Kabupaten Flores Timur.
3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

AKBP Nanang menyampaikan pelaku persetubuhan anak ini disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya 12 tahun penjara.
"Kini MRL sudah menjalani pemeriksaan di Polres Lembata dan diamankan di sel Polres Lembata selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Ia menegaskan komitmen untuk menindak perbuatan asusila apalagi yang berkaitan dengan anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan dengan profesional dan tanpa pandang bulu.


















