165 Warga Asing Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia di Rote Ndao NTT

- Penjara 5,6 tahun untuk penyelundupan manusia
- Kasus terbaru warga China belum disidang
- Perkuat pengawasan untuk cegah penyelundupan manusia
Kupang, IDN Times - Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat kasus penyelundupan manusia (people smuggling) yang terjadi selama 10 tahun terakhir melibatkan 165 warga negara asing (WNA) dari 9 kasus yang mereka tangani.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyebut selama 2010 - 2025 kasus ini melibatkan warga negara dari 5 negara. Warga yang paling banyak terlibat kasus penyelundupan manusia adalah Bangladesh yakni 69 orang. Kemudian disusul 56 warga Sri Lanka, 21 warga China, 13 warga Irak dan 6 warga India.
"Terbanyak Bangladesh, dari 2015 ada 10 warga yang diselundupkan dan 2024 dengan total 59 orang," kata dia.
Menurutnya, penyelundupan manusia menjadi ancaman serius di wilayah Rote Ndao karena jadi jalur perbatasan langsung antar Indonesia dan Australia.
Table of Content
1. Rata-rata penjara 5 tahun

Ia mengemukakan tahun 2015 lalu menjadi saat di mana pengungkapan kasus penyelundupan manusia terbanyak. Ada sembilan tersangka ditetapkan dengan korbannya berjumlah 56 WNA Sri Lanka dan 10 WNA Bangladesh.
Para pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan vonis rata-rata 5 hingga 7 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Kemudian Polres Rote Ndao menangani lagi kasus yang sama melibatkan 6 WNA China pada 2020 dan 13 WNA Irak di 2022. Seluruh tersangka, termasuk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berperan sebagai smugglers mendapat vonis penjara.
"Vonis dalam perkara ini berkisar 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara, disertai denda hingga Rp500 juta," tukasnya.
2. Kasus terbaru warga China belum disidang

Kasus ini kemudian intens lagi pada 2023 sampai 2025 dengan pengungkapan penyelundupan 6 WNA India, 2 WNA China, 15 WNA Bangladesh dan pada 2025 ada 7 WNA China terlibat.
"Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap, sudah disidang, sementara lainnya masih berada pada tahap sidik yakni kasus 7 WNA China di 2025," jelas dia lagi.
Untuk itu ia meminta kesadaran dan kerjasama masyarakat yang mengetahuinya informasi mengenai penyelundupan warga negara asing. Ia menekankan komitmen tegasnya memberantas penyelundupan melalui Rote Ndao.
3. Perkuat pengawasan

Secara geografis, kata dia, wilayah Rote Ndao sangat rawan dimanfaatkan sebagai jalur transit penyelundupan manusia menuju Australia karena memiliki jalur laut terbuka.
Namun ia menegaskan akan terus memperkuat patroli laut dengan kerja sama lintas instansi, termasuk dengan TNI AL, Imigrasi, dan aparat desa pesisir, guna menekan praktik penyelundupan manusia di wilayah perbatasan.
"Tegas kami sampaikan bahwa praktek penyelundupan manusia melalui wilayah Rote Ndao akan kami tindak dan tidak ada toleransi," pungkasnya.


















