Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isak Tangis Warnai Pelimpahan Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco

IMG_20260113_125012_467.jpg
Pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco ke Kejari Mataram, Selasa (13/1/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Isak tangis keluarga mewarnai pelimpahan lima tersangka kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (14/1/2026) siang. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco.

Kelima tersangka masing-masing Brigadir Rizka Sintiyani, Saihun alias SA paman dari tersangka Brigadir Rizka, Pauzi alias PA adalah tetangganya. Kemudian Dani alias DR adalah adik tiri dari Brigadir Rizka dan Nuraini (N) merupakan bibi dari Brigadir Rizka atau istri dari Saihun.

Brigadir Ruzka merupakan istri dari almarhum Brigadir Esco. Kelima tersangka dibawa dari Rutan Polres Lombok Barat menggunakan mobil tahanan polisi dan tiba di Kantor Kejari Mataram sekitar pukul 11.11 WITA.

1. Isak tangis keluarga warnai pelimpahan tersangka ke Kejari Mataram

IMG_20260113_125002_473.jpg
Keluarga tersangka menangis saat para tersangka dibawa ke ruangan Kejari Mataram,Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pantauan IDN Times di lokasi, kelima tersangka keluar dari mobil tahanan Polres Lombok Barat dan langsung dibawa ke salah satu ruangan Kantor Kejari Mataram yang berjarak sekitar lima meter dari ruang tunggu khusus tamu Kejari Mataram.

Di ruang tunggu, sejumlah keluarga tersangka sudah menunggu sejak pagi. Ketika lima tersangka dibawa masuk ruangan, sejumlah keluarga terlihat menangis. Tersangka Brigadir Rizka dan Nuraini menggunakan baju tahanan warna biru.

Sedangkan tiga tersangka lainnya mengenakan baju tahanan warna oranye. Hingga pukul 12.00 WITA, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti masih berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan pelimpahan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco. "Iya, hari ini pelimpahan tahap II," kata Harun.

2. Salah satu tersangka istri korban

IMG_20260113_125012_567.jpg
Para tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Brigadir Esco merupakan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali pada sebuah pohon di belakang rumah korban yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WITA.

Diantara lima tersangka, salah satunya merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir RS yang merupakan anggota Polres Lombok Barat. Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria menjelaskan kasus pembunuhan Brigadir Esco dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama dengan tersangka Brigadir Rizka dan berkas kedua dengan empat tersangka yaitu Saihun, Pauzi, Dani dan Nuraini.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA sampai Minggu 24 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA. Tempat kejadian perkara di rumah korban dan tersangka Brigadir RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Gerung Lombok Barat.

Peristiwa pembunuhan berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir RS bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.

Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.

3. Fakta hasil penyidikan

IMG_20260113_125012_963.jpg
Para tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria pada 16 Oktober 2025, menjelaskan berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan tersangka Brigadir Rizka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Kemudian tersangka Brigadir Rizka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat dengan menerbitkan surat perintah penangkapan pada 20 September 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka Brigadir Rizka diduga melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban atau suaminya mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka Brigadir Rizka dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.

Brigadir Rizka juga dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tak berhenti pada tersangka Brigadir Rizka, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan pengembangan kasus kematian Brigadir Esco. Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta penyidikan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka yaitu Saihun, Pauzi, Dani dan Nuraini.

Keempat tersangka ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir Rizka. Pada 15 Oktober 2025, keempat tersangka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat usai dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan sama dengan perkara Brigadir Rizka. Modusnya para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu Brigadir Rizka. Pasal disangkakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 221 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Tambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Longsor, Sejumlah Warga Luka-luka

13 Jan 2026, 18:50 WIBNews