Perkara Korupsi Masker Diskop UKM NTB Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) NTB tahun 2020 ke kejaksaan. Penyidik telah merampungkan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 sudah siap dan tinggal dikirim ke jaksa penuntut umum. Dia menjelaskan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli sesuai petunjuk jaksa.
"Penambahan pemeriksaan ahli, BPKP, LKPP, keuangan, hingga ahli pidana," kata Dharma di Mataram, Kamis (15/1/2026).
1. Jaksa dua kali kembalikan berkas perkara korupsi masker Covid-19

Dharma menjelaskan seluruh berkas perkara sudah disusun sesuai petunjuk dari JPU. Sebelumnya, jaksa sudah dua kali mengembalikan berkas perkara korupsi masker Covid-19 ini ke penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
Jaksa meminta penyidik melengkapi kekurangan administrasi dan materi perkara. Menindaklanjuti petunjuk jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yaitu UMKM di Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli. Di antaranya, BPKP Perwakilan NTB, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli keuangan negara dan ahli pidana.
2. Enam tersangka merupakan adik mantan Gubernur NTB dan pejabat Pemprov NTB

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka yang sempat ditahan namun ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan. Keenam tersangka adalah adik kandung mantan Gubernur NTB yang juga eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani (DN). Kemudian ASN Bakesbangpoldagri NTB Rabiatul (RA) yang juga istri Eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK).
Berikutnya, eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK). Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K).
Selain itu, eks Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Pengadaan masker rugikan negara Rp1,58 miliar

Kasus pengadaan masker mencuat sejak pandemik Covid-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















