Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur NTT Larang Kendaraan Luar dan Penunggak Pajak Isi BBM Subsidi

ilustrasi BBM
ilustrasi BBM (unsplash.com/engin akyurt)
Intinya sih...
  • Gubernur NTT melarang kendaraan plat luar dan yang menunggak pajak untuk mendapatkan BBM Subsidi
  • Aturan ini berlaku di semua tempat pengisian BBM, didukung oleh Bupati Sumba Timur, dan telah disosialisasikan oleh Kepala Samsat Belu
  • Kendaraan dari luar tidak dapat mengisi BBM subsidi, pajak mati akan ditertibkan, dan petugas khusus akan diberikan sosialisasi yang sama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, melarang kendaraan plat luar dan kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah diresmikan Maret 2025 dan mulai disosialisasikan pada 2026 ini.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat terkait penerapan pembatasan penggunaan BBM yang belum melunasi pajak. Pergub ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menegakkan ketertiban administrasi pajak.

1. Berlaku juga bagi kendaraan plat luar

IMG_20250625_173334.jpg
Gubernur NTT Melki Laka Lena (tengah) dalam konferensi pers kegiatan Kupang Exotic. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Gubernur Melki menegaskan aturan itu harus mulai dijalankan terlebih mengenai pasal 5 ayat mengenai pembatasan pemberian BBM subsidi di semua tempat pengisian BBM. Kendaraan dari luar juga tidak dapat mengisi BBM subsidi sesuai pasal 6 Pergub tersebut.

"Aturan yang sudah tertulis itu harus dikerjakan," kata dia dalam keterangannya Kamis (15/1/2025).

Selanjutnya, akan diatur penempatan petugas di SPBU dan sistem barcode untuk pembatasan tersebut. Kendaraan dengan pajak mati akan ditertibkan dan tidak mendapatkan hak mengisi BBM bersubsidi, serta petugas Samsat akan berkoordinasi dengan kepolisian.

2. Sumba Timur dukung pergub ini

IMG_20251107_151903.jpg
Polda NTT ungkap hasil kualitas dan kandungan air dalam BBM subsidi di Kota Kupang. (Dok Polda NTT)

Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, pada kesempatan terpisah mendukung Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Pergub ini bukan soal penertiban distribusi BBM subsidi, kata dia, namun bisa jadi pendongkrak PAD Sumba Timur.

“Kalau kita biarkan daerah rugi, masyarakat juga yang kena imbasnya. Ini bukan sekadar BBM, ini soal kedaulatan fiskal daerah,” katanya.

Ia juga melihat fenomena kendaraan plat luar daerah yang bebas menikmati BBM subsidi tanpa kontribusi pajak kepada daerah. Datanya menyebut hampir 50 persen kendaraan dengan TNKB luar daerah berada di wilayah NTT termasuk Sumba Timur.

"Jadi pergub ini sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi kita untuk menindak," tegas dia.

3. Samsat Belu mulai sosialisasi

Ilustrasi indikator BBM pada mobil menyala
Ilustrasi indikator BBM pada mobil menyala (freepik.com/freepik)

Kepala Samsat Belu, Stanis Moat, juga telah bersiap menginisiasi penerapan pergub ini dengan pihak Pemerintah Kabupaten Belu. Pertemuan ini menyangkut model penerapan, alur pelaksanaan serta regulasi teknis pendukung dalam pelaksanaan pergub tersebut.

"Sehingga alur inisiasi, koordinasi, sinergi sampai dengan eksekusi dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama yang kami ambil pada rapat hari ini," pungkas Moat.

Ia juga menyinggung petugas khusus di SPBU sebagai pengawas dan untuk pedagang eceran akan diberikan sosialisasi yang sama. Untuk itu ia mengarahkan wajib pajak atau masyarakat tentang STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masa berlakunya sudah jatuh tempo untuk segera diurus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dua Pria di Kupang Tega Lakukan Kekerasan Seksual saat Korban Berteduh

16 Jan 2026, 20:11 WIBNews