Pasien Meninggal Akibat Telat Ditangani RS, Warga Demo Pj Bupati Lotim

Lombok Timur, IDN Times - Aliansi Rakyat Bersuara (ARB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lombok Timur. Aksi ini merupakan buntut dari meninggalnya seorang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Soedjono Selong, karena diduga ditelantarkan dan telat diperiksa gara-gara terganjal biaya.
Dalam aksinya, ARB menentang tindakan RSUD Selong yang lebih mementingkan materi daripada mementingkan nyawa pasien. Mereka juga menuntut agar direktur RSUD Selong dicopot dari jabatannya.
1. Desak Direktur RSUD Selong dicopot

Dalam orasinya, Koordinator ARB Yusfa mendesak Direktur RSUD R. Soedjono Selong, dr Hasbi Santoso dipecat dari jabatannya. Karena dinilai tidak bisa melayani masyarakat dengan baik.
"Kita sangat menyayangkan kasus ini terjadi, dan ini tidak bisa dibiarkan, karena itu kami mendesak Pj Bupati Lotim mencopot Direktur RSUD R Soedjono Selong dari jabatannya," desak Yusfa.
Selain itu, ARB mendesak Bupati Lotim untuk menghapus Dewan Pengawas RSUD, karena dianggap tidak berguna, sebab tidak pernah melaksanakan tugas pengawasan. Mereka dinilai membiarkan pihak RSUD melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan. ARB juga mendesak agar mengevaluasi pelayanan di RSUD Selong.
"Kita minta Dewan Pengawas RSUD itu dihapus karena hanya menghabiskan uang negara sementara kerjanya tidak ada," ucapnya.
2. Ancam lakukan aksi berjilid-jilid

Jika tuntutan mereka tidak di penuhi, masa aksi ARB mengancam akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan membawa massa yang lebih besar. Menurut mereka, kasus kematian pasien ini merupakan kasus yang sangat fatal, sehingga Direktur RSUD Selong harus bertanggung jawab.
"Jika tidak diindahkan, kita akan menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid, sampai tuntutan kita dipenuhi," tegasnya.
3. Penanganan sudah sesuai prosedur

Menanggapi tuntutan massa aksi, Pj Sekda Lotim H. Hasni, mengatakan penanganan pasien Kharil Wardi telah sesuai dengan prosedur penanganan medis. Saat dirujuk dari Puskemas, kondisi pasien kejang-kejang, sehingga langsung diberikan tindakan dengan cara diinfus dan diberikan injeksi untuk menghilangkan kejang.
"Saya kira sudah sesuai dengan regulasi bidang kesehatan langsung diberikan pelayanan oleh rumah sakit di UGD tentu sesuai dengan SOPnya," ungkapnya.
Tetapi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, pihaknya memang berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan bukan hanya di RSUD tetapi disemua OPD. Evaluasi dilakukan baik secara internal melalui inspektorat maupun eksternal dari BPK.
Sementara itu, terkait dengan Pencopotan Dirut RSUD, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia mengatakan harus melalui SOP yang ada.
"Jika melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi maka dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP," tutupnya.



















