Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasangan Pelajar SMA Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Sungai Ancar

Penemuan mayat bayi dalam tas ransel di Sungai Ancar Kota Mataram, Minggu (12/1/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan dua pelajar SMA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Sungai Ancar, Lingkungan Karang Butun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka, pasangan kekasih berinisial E (17) dan PRP (18), diduga terlibat langsung dalam kejadian tragis ini. Tersangka E diamankan lebih dulu pada Rabu (15/1/2025), diikuti penangkapan PRP pada hari yang sama di kediamannya tanpa perlawanan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan E yang menyebut PRP sebagai pria yang membuatnya hamil,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Sabtu (18/1/2025).

1. Rangkaian fakta tragis di pembuangan bayi

Lokasi pembuangan mayat bayi dalam tas ransel di Sungai Ancar Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka E melahirkan seorang bayi hasil hubungan di luar pernikahan. Diliputi rasa takut dan malu, E diduga membekap mulut bayinya hingga tewas. Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel bersama ari-arinya dan dibuang ke aliran Sungai Ancar.

Kejadian ini terungkap setelah warga Lingkungan Butun Indah dikejutkan oleh penemuan mayat bayi dalam tas ransel hitam pada Minggu (12/1/2025). Penemuan tersebut dilaporkan ke aparat setempat dan langsung ditindaklanjuti oleh SPKT Polsek Sandubaya bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram.

Bayi malang itu diduga baru lahir beberapa jam sebelum ditemukan. “Kami menduga bayi sengaja dibuang oleh pelaku setelah dilahirkan,” tambah Eko.

2. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Tersangka E kini dijerat Pasal 341 KUHP tentang Penelantaran Bayi, sementara PRP menghadapi Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Penanganan kasus ini terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau bertanggung jawab,” ujar Eko.

3. Kronologi penemuan mayat bayi dalam tas ransel di Sungai Ancar Mataram

Pinterest

Sebelumnya, warga Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di Sungai Ancar, Minggu (12/01/2025). Bayi tersebut ditemukan dalam tas ransel warna hitam oleh seorang warga yang sedang berada di lokasi.

Penemuan mayat bayi baru lahir ini dilaporkan ke aparat lingkungan setempat dan ditindaklanjuti oleh SPKT Polsek Sandubaya bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram. Aparat kepolisian langsung menyelidiki pelaku pembuangan bayi tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us