Komandan Batalion dan Terdakwa Saling Bantah saat Sidang Kasus Prada Lucky

Kupang, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky, Letda Inf Made Juni Arta Dana membantah kesaksian Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Letkol Justik Hadinata, dalam sidang. Momen ini terjadi saat pemeriksaan Letkol Justik sebagai saksi tambahan untuk kasus tersebut di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Made Juni memberikan dua sangkalannya usai komandannya menjawab berbagai pertanyaan dari hakim, oditur dan penasihat hukum saat itu. Sidang berlangsung pada Selasa (18/11/2025).
1. Mengaku dapat perintah komandan batalion

Made Juni yang menjadi terdakwa kedelapan saat itu menyanggah Letkol Justik saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim. Ia menyebut dirinya mendapat perintah lisan dari komandannya ini untuk ikut serta memeriksa Prada Lucky dan Prada Richard. Perintah ini datang saat mereka dikumpulkan di depan rumah jabatan atau posko pada 28 Juli 2025. Atas dasar itu ia memeriksa Prada Lucky dan Prada Richard pada sore hari.
"Izin, kami mendapat perintah untuk membantu pemeriksaan oleh komandan kami sebagai saksi," kata dia.
Dalam sangkalan keduanya, Made Juni menyebut ia dihubungi komandannya untuk menghadap pada 29 Juli 2025, pukul 07.00 WITA. Ia diminta datang untuk melapor hasil pemeriksaannya secara lisan. Pada saat itulah ia juga mendapat perintah lagi untuk mengevakuasi salah satu mobil markas yang terperosok di Bajawa.
"Saat itu saya melaporkan sudah memeriksa Prada Richard saja," jelas dia.
2. Komandan batalion bantah

Letkol Justik kembali tidak membenarkan sangkalan Made Juni. Ia mengaku tak ingat sudah pernah memberikan perintah tersebut kepada Made Juni di tanggal 28 Juli itu.
"Saya tidak ingat soal itu," jawab Letkol Justik saat dipastikan oleh majelis hakim.
Ia juga menampik pernyataan Made Juni yang mengaku dihubungi oleh dirinya untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap para prada ini.
"Yang tanggal 29 pagi, seingat saya benar saya ada panggil terdakwa tapi untuk pelaksanaan mobil tapi hanya itu saja Yang Mulia, untuk minta laporan saya tidak ingat," tukasnya lagi.
Letkol Justik sebelumnya menyatakan hanya Dansi Intel Sertu Thomas Awi untuk memeriksa kedua prada. Ia juga menyampaikan laporan pemeriksaan kedua korban didapatinya dari beberapa terdakwa lain, bukannya Made Juni.
3. Made Juni siksa dengan cabai

Dalam keterangan saksi sekaligus korban, Prada Richard J. Bulan, mengaku dipisahkan ke ruang penyimpanan lalu diborgol pada sebuah teralis lalu mendapat penyiksaan sejak pagi. Peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2025 saat Prada Lucky kabur dari barak pukul 07:00 WITA.
Pada jam 9 malam ia kembali dibawa ke ruang staf intel yang mana ada Letda Made Juni dan memeriksanya. Dalam pemeriksaan itu ia dicambuk hingga 6 kali.
Kemudian Made Juni memerintahkan Imanuel Nimrot Laubora yang juga juniornya untuk mengambil cabai atau lombok di dapur. Nimrot memerintahkan lagi Prada Egianus Kei yang satu letting dengan Prada Richard. Perintah ini sekitar jam 21.15 WITA.
"Dia perintah, 'kamu ke dapur ambil cabai, diulik, bawa kesini,' lalu saya disuruh telanjang," kata Prada Richard meniru perintah Made Juni.
Richard terpaksa menurunkan celana hingga lutut. Lalu teman lettingnya Egianus itu diperintahkan Made Juni lagi untuk mengoleskan cabai di kemaluan dan anusnya.


















