Mataram, IDN Times - Seorang kakek inisial WP (58) di Mataram kembali berurusan dengan kepolisian karena tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan. Ia diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan merek Daihatsu Terios.
Terduga pelaku berasal dari Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (20/8/2022) menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.
Terduga pelaku sudah dua kali berurusan dengan polisi dengan kasus yang berbeda. Kali ini, terduga pelaku yang sudah lanjut usia ini ditangkap terkait kasus tindak pidana pemalsuan.