Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik sat membuka acara TMMD (IDN Times / Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Penjabat 9Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) M Juaini Taofik angkat bicara soal naiknya tarif Pajak Bumi Bangunan - Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak hingga lebih dari 1000 persen. Kenaikan tarif pajak ini dikeluhkan oleh warga Lotim.

Orang nomor satu di Gumi Selaparang ini menyebut, kenaikan tarif PBB-P2 adalah hal yang wajar karena ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Meski demikian, sebagian warga Lotim mengutarakan keresahannya karena kenaikan nilai pajak dianggap tidak wajar.

1. Ambil data NJOP dari transaksi penjualan tanah di Notaris

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Taofik mengatakan penghitungan tarif pajak PBB-P2 berdasarkan NJOP yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, dan aturan turunannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan PBB-P2. Ia menyebut, sumber data NJOP diambil dari data transaksi penjualan tanah yang tercatat secara online di Notaris. 

"Sekarang kan semua sistem digital, semua transaksi penjualan tanah di Notaris terekam semua, nah dari situ sumber penetapan NJOP," sebutnya. 

Dari sumber data tersebut, Taofik menyebut tarif pajak PBB-P2 naik. Karena tarif pajak pada tahun sebelumnya menggunakan NJOP 15 tahun yang lalu.

"Wajar naik, NJOP belum disesuaikan sejak 15 tahun lalu, dan sekarang harga jual tanah sudah melonjak tinggi jika dibandingkan dengan 15 tahun lalu," ucapnya. 

2. Tidak melalui tim Appraisal

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Dikutip dari laman Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Kuangan RI, Appraisal yaitu prosedur untuk menaksir nilai sebuah bangunan atau tanah yang dilakukan oleh tim ahli. Dalam penentuan nilai NJOP Pemkab Lotim tidak menggunakan tim Appraisal, untuk menaksir nilai jual objek tanah. 

Menanggapi hal ini, Juaini Taofik membenarkan pihaknya tidak menggunakan appraisal untuk menentukan NJOP. Karena secara aturan, penetapan NJOP diperbolehkan tidak menggunakan appraisal, kecuali jika proses pengadaan tanah.

"Dalam Perpres itu, yang diwajibkan menggunakan appraisal yaitu pengadaan tanah, kalau NJOP bisa tidak," jelasnya.

Meskipun penetapan tarif pajak melonjak naik, Taofik menegaskan masyarakat bisa melakukan komplain. 

"Kita telah menyediakan kesempatan bagi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan pajak ini," pungkasnya.

3. Tarif PBB-P2 disebut mencekik rakyat

Pinterest

Penetapan NJOP yang tidak menggunakan appraisal dinilai warga sangat ngawur dan mengada-ada. Pasalnya banyak tanah penetapan tarifnya tidak sesuai dengan NJOP. 

"Pemkab Lotim ini ngawur menentukan tarif pajak. Mereka menentukan tarif semaunya tanpa ada dasar yang jelas. Bagaimana tidak, tanah kami yang tidak produktif yang harga jualnya rendah pajaknya sangat tinggi jika dibandingkan dengan tanah yang subur, yang harga jualnya lebih tinggi," sebut Amaq Wafi, salah seorang warga Tirtanadi, kecamatan Labuhan Haji.

Amaq Wafi menegaskan, kenaikan tarif pajak hingga lebih 1000 persen ini sangat mencekik rakyat dan tidak berkeadilan. Terlebih saat ini kondisi ekonomi masyarakat lagi lesu karena terdampak bencana kekeringan.

"Pemkab Lotim ini tidak memiliki perasaan, pajak ini sangat mencekik," tegasnya. 

Editorial Team

EditorLinggauni
EditorRuhaili