Anggota Dewan Lotim Tanggapi Soal Kenaikan Mendadak Pajak PBB-P2

Lombok Timur, IDN Times - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang ditarik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2024 melonjak hingga seribu persen lebih. Kenaikan itu disebut tidak wajar dan tidak berkeadilan karena mencekik rakyat, utamanya bagi rakyat kecil.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penentuan besaran tarif pajak yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Lotim disebut tidak mendasar. Karena tidak sesuai dengan NJOP yang sebenarnya.
Hal itu dikeluhkan warga Lotim karena deri tarif pajak tahun lalu sebesar Rp 11.000 naik 1000 persen lebih menjadi Rp 120.000. Hal ini juga ditanggapi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.
1. Kenaikan tidak wajar

Anggota DPRD Lotim dari Fraksi Demokrat, Amrul Jihadi mempertanyakan dasar penentuan NJOP yang jadi acuan Pemkab Lotim menentukan tarif pajak PBB-P2. Tarif pajak itu melonjak naik hingga 1000 persen lebih.
Terkait ini, ia mengaku sering kali ditanyai oleh konstituennya soal kenapa PBB P2 mengalami kenaikan berlipat-lipat. Ia juga mengaku bingung, apa yang menjadi dasar kenaikan pajak yang begitu besar.
"Lonjakan kenaikan pajak yang berlebihan ini harus disoal karena cukup menyusahkan masyarakat," ucapnya.
2. Desak dikaji ulang

Amrul mengatakan, masalah NJOP ini merupakan persoalan yang besar karena akan bersinggungan langsung dengan masyarakat wajib pajak. Ia mendesak agar penentuan tarif pajak ini dikaji ulang, agar tidak menyusahkan masyarakat, terutama masyarakat kecil.
"Kita minta Pemkab Lotim serius menangani persoalan ini, karena ini sangat memberatkan masyarakat," tegasnya.
3. Persilahkan masyarakat mengajukan komplain

Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah Lotim, Tohri Habibi saat dikonfirmasi mengatakan dasar penentuan tarif pajak ini yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, dan aturan turunannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan PBB P2.
Diakui Tohri, pajak ini mengalami kenaikan di sejumlah wajib pajak. Kenaikan tersebut mengacu pada perhitungan tarif pajak dari NJOP yang telah ditetapkan lewat Perda, setelah sebelumnya Bapenda melakukan kroscek data beberapa tahun lalu ke objek pajak.
Ia mengatakan dalam menentukan NJOP, pihaknya tidak menggunakan konsultan appraisal dalam menentukan besaran NJOP karena terbentur persoalan data. Wajib pajak yang keberatan dengan tarif pajak tersebut, dipersilakan untuk melakukan komplain.
"Caranya, warga bisa bersurat langsung ke Bapenda Lotim. Atau bisa mengajukan komplain secara kolektif, yakni melalui pemerintah desa. Jika tidak sesuai maka bisa dilakukan pengurangan. Bisa juga secara individual dengan melaporkan sejumlah dokumen penunjang untuk permintaan pengurangan," ucapnya.


















