Mataram, IDN Times - Pemerintah memberikan karpet merah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan kurang setuju terbitnya regulasi tersebut. Apalagi jika nanti ormas keagamaan yang sudah diberikan izin mengelola tambang menggandeng pihak ketiga.
"Itu yang tidak kita suka, kalau mereka gandeng dengan pihak ketiga. Kenapa kita mesti terbitkan PP baru hanya untuk mengakomodir ormas keagamaan padahal sudah ada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). WPR juga kan untuk rakyat," kata Sahdan di Mataram, Rabu (12/6/2024).
