Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

NTB Tak Ingin Ormas Keagamaan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Tambang

NTB Tak Ingin Ormas Keagamaan Gandeng Pihak Ketiga Kelola Tambang
Tambang Amman di Sumbawa Barat. (dok. Amman Mineral)
Share Article

Mataram, IDN Times - Pemerintah memberikan karpet merah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan kurang setuju terbitnya regulasi tersebut. Apalagi jika nanti ormas keagamaan yang sudah diberikan izin mengelola tambang menggandeng pihak ketiga.

"Itu yang tidak kita suka, kalau mereka gandeng dengan pihak ketiga. Kenapa kita mesti terbitkan PP baru hanya untuk mengakomodir ormas keagamaan padahal sudah ada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). WPR juga kan untuk rakyat," kata Sahdan di Mataram, Rabu (12/6/2024).

1. Belum ada regulasi mengatur lebih lanjut

Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sahdan menjelaskan setelah terbitnya PP tersebut, belum ada regulasi lebih lanjut yang mengatur tentang pemberian izin ormas keagamaan mengelola tambang.

Jika ada regulasi lebih lanjut yang mengatur soal pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan, pihaknya mempersilakan mengajukan izin.

"Silakan ormas-ormas mana saja yang berminat selama ada regulasi yang mengatur lebih lanjut. Kalau sekarang ini belum ada. Kita menunggu regulasi berikutnya," jelas Sahdan.

Sahdan mengatakan PP tersebut baru sebatas mengakomodir ormas keagamaan dapat mengelola tambang. "Tapi regulasi selanjutnya kita belum tahu. Itu baru memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk ikut mengelola tambang. Belum ada regulasi lanjutannya," tambahnya.

2. Sebenarnya cukup dengan WPR

Ilustrasi tambang (Pinterest)
Ilustrasi tambang (Pinterest)

Mantan Kepala Dinas PUPR NTB ini menjelaskan dalam pengelolaan tambang, ada dua jenis izin. Yaitu, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR). Sehingga dikenal namanya Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Usaha Pertambangan Rakyat (WUPR).

Di dalam WUPR, kata Sahdan, masyarakat boleh mengelola pertambangan dalam bentuk koperasi dan kelompok masyarakat. Sehingga, sebenarnya ormas juga bisa mengelola pertambangan dengan adanya WPR.

"Apakah karena dia beragama saja, sehingga dia dikhususkan di situ. Kalau menurut saya cukup dengan WPR saja, ini sudah lama sekali keluar regulasinya. Tetapi kita sama-sama mengawal ini supaya ketika ada keluar aturan baru yang operasional mungkin ada perbedaan dengan WPR," ucap Sahdan.

3. Ratusan IUP di NTB berada di kawasan hutan

Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB Amry Nuryadin menyebutkan jumlah IUP di NTB sebanyak 355 dengan total luasan sebesar 136.642 hektare. Selain yang berizin, marak juga pertambangan illegal di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Sebagian besar tambang yang beroperasi di NTB berada di kawasan hutan.
Hasil investigasi Walhi NTB menemukan beberapa pembangunan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup sehingga terjadinya kerusakan ekologi dan kehancuran ekosistem.

Antara lain pertambangan PT AMNT yang berada di kawasan hutan (IPPKH) seluas 7000 hektare. Kemudian pertambangan PT STM memegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Hu’u Dompu dengan luas 19.260 hektare.

Selain itu, pertambangan PT AMG di pesisir Dedalpak Lombok Timur seluas 1.348 hektare. Menurut Amry, operasi tambang dan alih fungsi lahan dalam skala besar adalah ancaman nyata kelangsungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang mediami pulau-pulau kecil di NTB.

Ia mengatakan seharusnya ormas keagamaan mentikberatkan perhatiannya pada anacaman hidup umat. Bukan menjadi bagian dari praktik pengelolaan sumber daya alam yang merusak dan mengancam kehidupan, seperti tambang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Bobot 1,1 Ton, Siloam Jadi Sapi Kurban Prabowo di Masjid Muhammadiyah Kupang

26 Mei 2026, 18:46 WIBNews