Polisi Ungkap Hasil Uji Kualitas BBM di Pulau Timor

Kupang, IDN Times - Jajaran Polres di seluruh Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), serentak melakukan pengawasan dan pengujian (tera) terhadap takaran serta kontrol kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Uji tera di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini berlangsung 11 dan 12 November 2025, di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU).
Pemeriksaan ini dipimpin Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di masing-masing Polres, bersama Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masing-masing.
1. Hasil uji di beberapa kabupaten

Polisi mengungkap takaran dan kualitas BBM yang sudah mereka uji masih dalam batas normal dan sesuai standar yang ditetapkan.
1. Timor Tengah Selatan (TTS)
Satreskrim Polres TTS menguji BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU 54.855.04 Oenali SoE, pada Selasa (11/11/2025).
Hasilnya menunjukkan pengisian masih dalam batas normal dan tidak ada hal yang mencurigakan.
2. Kabupaten Kupang
Di hari yang sama, Polres Kupang melakukan pengawasan menyeluruh di SPBU Tanah Merah 54.815.17. Hasilnya, takaran pengisian Pertalite dan Solar sesuai standar.
3. Belu
Polres Belu juga melaksanakan pengawasan di SPBU Fatubenao, Atambua, pada Rabu (12/11/2025). Hasilnya, ditemukan pengisian dalam batas normal, yakni minus 3 mililiter atau masih dalam toleransi. Kualitas BBM juga dinyatakan sesuai standar.
"Pengawasan di wilayah perbatasan ini juga bertujuan mencegah penyelewengan dan penyelundupan BBM ke Timor Leste," sebut Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
4. Timor Tengah Utara (TTU)
Unit Tipidter Polres TTU juga memantau tiga SPBU, yakni SPBU Naesleu, SPBU Km 4 Kupang, dan SPBU Km 3 Benpasi pada Rabu (12/11/2025).
Hasilnya, pemeriksaan takaran dan uji visual kualitas (kejernihan dan warna) menunjukkan pengisian masih dalam batas normal, dan kualitas BBM memenuhi standar Pertamina dan ESDM.
2. Pernyataan polisi

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, menyebut ini jadi langkah penting untuk menjamin hak konsumen dan mencegah kecurangan.
"Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan haknya. Tidak boleh ada permainan atau penyimpangan dalam takaran maupun kualitas BBM bersubsidi," tegasnya.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, juga menegaskan hal serupa dan jika ditemukan pelanggaran maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar," kata dia.
3. Lebih dulu di Kota Kupang

Polda NTT melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah lebih dulu memeriksa 16 SPBU di Kota Kupang, 6 November 2025. Hasilnya, takaran dan kualitas Pertalite-Solar normal, tanpa campuran air.
“Semua sesuai standar, upaya cegah kecurangan dan pastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol. Hans R. Irawan.
Ia menyebut sampel yang sama juga diuji lab Pertamina. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan penyimpangan. Pengawasan rutin ini, kata dia, akan diperluas jelang Natal 2025.


















