Aksi demo perwakilan 518 pegawai honorer Pemprov NTB di Simpang Empat Kantor Gubernur NTB, Rabu (17/12/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Nursalim mengatakan uang tali asih yang akan diberikan kepada ratusan tenaga honorer yang di-PHK, sebagai bentuk penghargaan Pemprov NTB atas dedikasinya selama mengabdi. Mereka dinilai berkontribusi dalam menyukseskan program-program yang dijalankan pemerintah daerah.
"Karena ini penghargaan atas prestasi dan dedikasinya dari Pemda NTB yang telah berkontribusi menyelesaikan program-program kegiatan visi dan misi kepala daerah," tandasnya.
Sebanyak 518 orang itu belum dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai kriteria. Adapun kriteria pegawai honorer atau non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus.
Kemudian pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Serta pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepegawaian Provinsi NTB Nomor: 700.1.2.1/669-XI/LHA.Itp.III-INSP/2025, tanggal 11 November 2025 oleh Inspektorat NTB ditemukan sejumlah fakta. Terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 254 orang yang masih aktif bekerja dan berkinerja baik dengan masa kerja lebih dari 2 tahun.
Kemudian terdapat Tenaga Non-ASN sebanyak 209 orang yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun. Selain itu, terdapat Tenaga Non ASN sebanyak 52 orang yang mengundurkan diri dan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Selanjutnya, terdapat 3 orang Tenaga Non ASN yang merupakan PNS pada Instansi lain.