Tangkap 13 Tersangka, Polda NTB Amankan 3 Kg Ganja dan Sabu 

Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap 13 tersangka kasus narkotika di Pulau Lombok dan Sumbawa. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu seberat 3 kg.

Barang bukti ganja seberat 1.718,32 gram atau 1,7 kg dan sabu-sabu seberat 1.385,47 gram atau 1,3 kg. Sebanyak 3 kg barang bukti ganja dan sabu yang diamankan dari pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika.

1. Ganja dan sabu dikirim dari Sumatera dan Jawa

Tangkap 13 Tersangka, Polda NTB Amankan 3 Kg Ganja dan Sabu Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan dari 8 kasus tindak pidana narkotika tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap 13 terduga pelaku. Ke-13 terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Kapolda, polisi mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa barang bukti ganja dan sabu berasal dari Sumatera dan Jawa.

"Barang bukti terdiri dari ganja dan sabu ini barangnya dari Sumatera dan Jawa," ungkap Djoko, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Pendaki Kelahiran Israel Jatuh dari Puncak Rinjani saat Foto-foto

2. Identitas tersangka

Tangkap 13 Tersangka, Polda NTB Amankan 3 Kg Ganja dan Sabu Para tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu seberat 3 kg yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tersangka yang diamankan terdiri dari 11 pria dan 2 perempuan. Ke-13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA, perempuan 28 tahun, alamat Selong Lombok Timur, KM, Pria 29 tahun alamat Selong Lombok timur, MA, pria 51 tahun alamat Selong Lombok timur, NS, perempuan 40 tahun, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M, pria 30 tahun, alamat Selong Lombok timur.
Kemudian tersangka yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022 sebanyak 3 orang yakni FI, pria 43 tahun, alamat Monjok Mataram, AY, pria 34 tahun alamat Ampenan Mataram, dan IDA pria 33 tahun alamat Ampenan Mataram.

Sedangkan yang diamankan pada bulan Agustus 2022, yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 diamankan PRP, pria 29 tahun, alamat Sikur, Lombok Timur. Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M, pria 35 tahun, alamat Janapria Lombok Tengah. Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria 33 tahun, alamat Ampenan Mataram. Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S, pria 37 tahun, alamat kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H, Pria 37 tahun, alamat Kediri Lombok Barat

Djoko menambahkan, dari 13 tersangka itu, tiga orang merupakan residivis. Pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan selama tiga pekan terakhir. Selain mengamankan 3 kg ganja dan sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp92 juta.

3. Terancam hukuman 7 tahun penjara hingga seumur hidup

Tangkap 13 Tersangka, Polda NTB Amankan 3 Kg Ganja dan Sabu Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun Pasal yang di persangkakan adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

Para tersangka yang ditangkap merupakan bandar dan pengedar. Sebelum menangkap para bandar narkotika ini, polisi melakukan pengungkapan mulai dari pengguna, kurir dan pengedar. Djoko mengatakan Polda NTB akan mengembangkan kasus ini melihat jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar. Pengembangan ini untuk mengetahui apakah tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan besar.

Baca Juga: RAPBD Perubahan 2022, NTB Defisit Anggaran Rp646 Miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya