Sopir Pejabat Pemprov NTB Tersangka Lakalantas, Terancam 6 Tahun

Korban seorang balita meninggal dunia

Mataram, IDN Times - Polres Lombok Tengah menetapkan sopir yang mengemudikan mobil pejabat Pemprov NTB Sri Yulianti inisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok Desa Labulia Kecamatan Jonggat pada Sabtu (9/9/2023) pekan lalu.

Mobil Honda CRV warna putih milik Sri Yulianti, Kepala Balai Panti Sosial Lanjut Usia Mandalika Dinas Sosial NTB yang dikemudikan ZA terlibat kecelakaan maut dengan sepeda motor Honda Beat mengakibatkan seorang bayi bawah lima tahun (Balita) inisial M meninggal dunia.

Sedangkan dua korban yang merupakan orang tua balita dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka yang serius. "Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda CRV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Polisi Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

1. Tersangka diamankan di Unit Gakkum Polres Lombok Tengah

Sopir Pejabat Pemprov NTB Tersangka Lakalantas, Terancam 6 TahunKasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman. (dok. Istimewa)

Rachman menjelaskan lakalantas tersebut terjadi pada Sabtu (9/9/2013) pukul 10.00 WITA. Tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum Polres Lombok Tengah.

Apabila administrasi sudah lengkap, pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat. Kemudian sepeda motor ditabrak di bagian belakang.

Dari pengakuan tersangka, tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan, yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran 2 Ribu Relawan MotoGP Mandalika 2023 

2. Terancam 6 tahun penjara

Sopir Pejabat Pemprov NTB Tersangka Lakalantas, Terancam 6 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan tersangka, kata Rachman, kecepatan mobil yang dikemudikan sekitar 80 km/jam. Apakah ada indikasi sopir mengonsumsi obat atau alkohol? Rachman menegaskan tersangka tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

Tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang tentang Lalu Lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

3. Mobil hanya lecet di bagian depan

Sopir Pejabat Pemprov NTB Tersangka Lakalantas, Terancam 6 TahunMobil Pejabat Pemprov NTB yang terlibat kecelakaan di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok Desa Labulia, Sabtu (9/9/2023). (dok. Istimewa)

Mobil yang ditumpangi Pejabat Pemprov NTB tersebut dikemudikan tersangka ZA. Dalam lakalantas tersebut, mobil pejabat Pemprov NTB itu hanya mengalami lecet di bagian depan.

Sementara itu, sepeda motor korban hancur dan terpental sampai ke halaman rumah warga. Ketiga korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kuripan untuk mendapatkan perawatan medis. Tetapi satu korban yang masih balita meninggal dunia. Karena mengalami luka yang cukup serius, dua korban lainnya dirujuk ke RSUD NTB.

Baca Juga: Tak Kalah dari Cappadocia, 3 Tempat Wisata Balon Udara di Lombok

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya