PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB 

Pemda KSB peroleh dana bagi hasil tambang paling besar

Mataram, IDN Times - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyetor dana bagi hasil tambang kepada 11 Pemda di NTB sebesar Rp434,24 miliar lebih. Dana bagi hasil tambang yang disetor AMNT merupakan bagian Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota tahun 2020 dan 2021.

Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani dan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad, Selasa (20/2/2024) menjelaskan Pemprov NTB melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT.AMNT untuk periode tahun 2020 dan 2021.

1. Ketentuan pembagian dana bagi hasil untuk Pemda dan pemerintah pusat

PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gita menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 perseb
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.

Baca Juga: Harga Beras di NTB Meroket, Pj Gubernur: Intensifkan Pasar Murah!

2. Pemprov NTB peroleh dana bagi hasil Rp107,19 miliar

PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB pinterest

Dengan komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih periode 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp107.194.525.950.

Berkaca dari keberhasilan Pemerintah Provinsi tersebut, kata Gita, atas permintaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT AMNT, Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi atas bagian penerimaan daerah kabupaten/kota dari keuntungan bersih PT AMNT. Sejak bulan Desember 2023, beberapa agenda pertemuan dilakukan secara intens antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PT AMNT.

3. Pemda KSB peroleh Rp181,79 miliar dan 9 Pemda masing-masing Rp16,14 miliar

PT AMNT Setor Dana Bagi Hasil Tambang Rp434,24 Miliar untuk NTB Tambang milik PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Total dana bagi hasil yang disetor PT AMNT kepada Pemprov NTB dan 10 Pemda Kabupaten/kota sebesar Rp434,24 miliar. Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar, sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar.

Kepala Bappenda NTB Eva Dewiyani menjelaskan Pemda KSB sebagai daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK yaitu USD 11.612.450 atau setara dengan Rp181.792.904.750

Sedangkan bagian Pemda Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian 2 persen dari keuntungan bersih perusahaan Pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 kabupaten/kota se-Provinsi NTB yaitu sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp16.143.889.520

Pembayaran bagian kabupaten/kota langsung disetorkan melalui Rekening Kas Umum Daerah masing-masing kabupaten/kota, yang didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Kewajiban yang dikoordinir oleh Pemprov NTB.

"Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022," kata Eva.

Baca Juga: Bekerja 24 Jam, Seorang Petugas KPPS di Mataram Keguguran 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya