Palsukan STNK, Pria Paruh Baya di Mataram ini Gak Kapok Masuk Penjara

Tiga kali berurusan dengan polisi

Mataram, IDN Times - Seorang kakek inisial WP (58) di Mataram kembali berurusan dengan kepolisian karena tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan. Ia diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan merek Daihatsu Terios.

Terduga pelaku berasal dari Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (20/8/2022) menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.

Terduga pelaku sudah dua kali berurusan dengan polisi dengan kasus yang berbeda. Kali ini, terduga pelaku yang sudah lanjut usia ini ditangkap terkait kasus tindak pidana pemalsuan.

1. Data STNK berbeda dengan di aplikasi e-tilang

Palsukan STNK, Pria Paruh Baya di Mataram ini Gak Kapok Masuk PenjaraKasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti dugaan kasus pemalsuan surat kendaraan. (dok. Polresta Mataram) bukti

Saat itu melintas sebuah mobil jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika STNK diperiksa, ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi e-tilang. Sehingga mobil beserta sopir diamankan untuk dilakukan kroscek lebih lanjut.

Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK. Kemudian sopir diintrogasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Baca Juga: Pernikahan Dini Jadi Penyebab Banyak Balita Stunting di NTB 

2. Terduga pelaku akui palsukan data STNK

Palsukan STNK, Pria Paruh Baya di Mataram ini Gak Kapok Masuk Penjarailustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal memburu WP. Selanjutnya, ia diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,"jelas Kadek.

Menurut Kadek, blangko STNK tersebut asli dan peruntukannya untuk kendaraan roda dua. Namun data di dalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4. Sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

3. Tiga kali berkasus di kepolisian

Palsukan STNK, Pria Paruh Baya di Mataram ini Gak Kapok Masuk PenjaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi, WP sudah tiga kali berkasus dan diproses oleh kepolisian. Pertama, WP tersangkut kasus pidusia, kedua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Serta ketiga, kasus pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang diproses saat ini.

"Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib," sebut Kadek.

Kadek menjelaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan dari mana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Tangkap 13 Tersangka, Polda NTB Amankan 3 Kg Ganja dan Sabu 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya