Keluarga Super Kompak di Mataram ini Digrebek saat Pesta Narkoba

Tiga terduga pelaku merupakan residivis

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap satu keluarga yang kompak melakukan pesta narkotika jenis sabu pada Rabu (3/8/2022). Sebanyak 5 orang diamankan saat pesta sabu di Gang Semangka Kelurahan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa peredaran narkoba jenis sabu merupakan pengungkapan kasus kedua pada minggu pertama bulan Agustus 2022.

"Semoga ke depan masih banyak lagi yang kita ungkap. Sehubungan dengan penyalahgunaan narkotika khususnya jenis sabu golongan 1, 2 di wilayah hukum Polresta Mataram," kata Yogi di Mapolresta Mataram, Kamis (4/8/2022).

1. Tiga terduga pelaku merupakan residivis

Keluarga Super Kompak di Mataram ini Digrebek saat Pesta NarkobaKasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu berkat informasi dari masyarakat. Sehingga pada Rabu (3/8/2022), pihaknya berhasil menangkap satu keluarga saat pesta sabu sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi mengamankan 5 orang terduga. Berdasarkan hasil tes urine, ada 4 orang positif dan satu orang negatif. Dari kelima terduga pelaku, sebanyak tiga orang merupakan residivis yang baru keluar dari penjara yang menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Ada juga residivis yang sudah keluar penjara pada 2020 lalu. Setelah dilakukan tes urine ternyata positif narkoba. Polisi sedang mendalami peran masing-masing terduga pelaku.

Baca Juga: Tarif Hotel Naik Jelang WSBK Mandalika Diduga Ulah Broker 

2. Sang bapak dan anak berperan sebagai pengedar dan pengguna

Keluarga Super Kompak di Mataram ini Digrebek saat Pesta NarkobaSatu keluarga saat digelandang ke Mapolresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)

Adapun inisial kelima terduga pelaku adalah RSJ, VA, MJ, HS dan MDH berasal dari Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Tetapi salah satu terduga yaitu MDH asal Lombok Tengah, Kecamatan Pringgarata.

"Mereka merupakan masih hubungan keluarga, ada bapaknya, ada anaknya dan ada pamannya serta kekasihnya. Sangat disayangkan satu keluarga terlibat. Dari seorang bapak yang seharusnya mendidik anaknya malah bapak dan anak berperan sebagai pengedar dan pengguna," kata Yogi.

3. Amankan barang bukti

Keluarga Super Kompak di Mataram ini Digrebek saat Pesta NarkobaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Yogi menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu HP, alat konsumsi sabu, timbangan, sabu seberat 2,005 gram dan uang tunai. Terduga pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 pasal 114 tentang Narkoba.

"Kami dalami lagi mulai dengan adanya penyidikan lebih lanjut, sudah jelas bukti kepemilikan pasal 127, sehubungan dengan yang bersangkutan positif urinenya sebagai pengguna," katanya.

Pihaknya meminta keluarga terduga pelaku agar hati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan penjabat kepolisian yang bisa membebaskan terduga. "Silakan pihak keluarga berkordinasi dengan penyidik sehubungan dengan penangkapan ataupun surat penangkapan ataupun penahanan," tandas Yogi.

Baca Juga: Siswa SMK di Lombok Nyaris Tawuran, Ada yang Bawa Parang dan Pisau

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya