Kalah Banding, Haruskan Pemda NTB Relakan Gedung Wanita dan Bawaslu?

Pemda NTB ajukan kasasi

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu yang berada di Jalan Udayana Kota Mataram.

Pemprov NTB mengajukan kasasi karena kalah di pengadilan tingkat banding. Sedangkan di pengadilan tingkat pertama, Pemprov NTB dimenangkan dalam kasus sengketa lahan tersebut.

"Di Pengadilan Negeri kita menang, pengadilan tinggi kalah. Kalah di pengadilan tinggi maka kita kasasi. Kasasi sudah diajukan beberapa waktu lalu," ungkap Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (5/3/2022).

1. Putusan dinilai janggal

Kalah Banding, Haruskan Pemda NTB Relakan Gedung Wanita dan Bawaslu?Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ruslan mengatakan putusan hakim di tingkat banding dinilai janggal. Dalam gugatannya, lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu dipinjam oleh Pemda Lombok Barat. Pemda Lombok Barat, kata Ruslan mengaku tidak pernah meminjam aset tersebut.

"Kita anggap janggal sekali putusannya. Karena pertama ejaannya tidak sesuai dengan ejaan lama dan yang janggal juga itu dulu dipinjam oleh Lombok Barat. Lombok Barat juga mengatakan gak pernah meminjam. Dalam surat pinjam pakai yang diajukan Bupati tanda tangan atas nama gubernur. Hal yang mustahil itu dalam hukum administrasi negara," kata Ruslan.

Baca Juga: Minat Warga NTB Beli Tiket MotoGP Masih Minim

2. Objek sengketa

Kalah Banding, Haruskan Pemda NTB Relakan Gedung Wanita dan Bawaslu?Ilustrasi pembuatan gugatan hukum. (Pixabay.com/advogadoaguilar)

Gugatan dilayangkan oleh seorang warga atas nama I Made Sunarsa. Objek gugatan adalah aset Pemprov di Kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi.

Penggugat mendalilkan gugatannya bahwa aset tersebut dipinjam oleh Pemkab Lombok Barat. Bukti surat pinjam meminjam aset tersebut, kata Ruslan, tidak jelas. Kontribusi selama peminjaman juga tidak jelas.

3. Aset diperoleh lewat pembayaran ganti rugi

Kalah Banding, Haruskan Pemda NTB Relakan Gedung Wanita dan Bawaslu?Ilustrasi buku dan palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Ruslan menjelaskan aset Kantor Bawaslu diperoleh Pemprov NTB dari PTP XII Surabaya lewat ganti rugi. Begitu juga aset Gedung Wanita, diperoleh lewat membeli.

Dalam persidangan, Pemprov menghadirkan saksi fakta dari PTP XII dan mantan Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM. Pemprov NTB juga mengaku memiliki bukti kuat berupa sertifikat atas kedua aset tersebut.

Baca Juga: Nasi Balap Puyung Inaq Esun Semakin Eksis Sejak Tahun 1974

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya