Diduga Menipu, Koperasi Serba Usaha Rinjani Dilaporkan ke Polisi

Pemprov NTB lapor polisi dengan tiga tuntutan hukum

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Senin (24/1/2022). Dalam laporannya, Pemprov NTB melayangkan tiga tuntutan hukum, yaitu dugaan pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menjelaskan alasan Pemprov menempuh jalur hukum terkait dengan informasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diklaim oleh KSU Rinjani. Dia mengatakan Pemprov NTB terus memantau dinamika di lapangan dan mencermati apa yang terjadi di media sosial (medsos).

"Dan dari proses itu semakin nampak adanya pengalihan isu dengan narasi-narasi yang sudah melampaui batas. Akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” kata Gita.

1. Laporan ke polisi bagian dari edukasi

Diduga Menipu, Koperasi Serba Usaha Rinjani Dilaporkan ke PolisiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Gita menjelaskan Pemprov NTB mengambil jalur hukum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Serta bagian dari upaya penegakan hukum. Sehingga tidak terjebak dengan janji atau bantuan yang bukan dari pemerintah.

“Ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan bantuan-bantuan yang menggiurkan serta bagaimana kita bersama-sama menegakkan hukum. Sehingga tidak bisa berbagai pihak bertindak sendiri dan semau-maunya,” tambah Gita.

Baca Juga: Terasa Hingga Bali, Gempa Guncang Lombok Akibat Sesar Aktif di Darat

2. Tidak ada program bantuan peternak tiga ekor sapi

Diduga Menipu, Koperasi Serba Usaha Rinjani Dilaporkan ke Polisipribadi

Sebelumnya, KSU Rinjani melaporkan Pemprov NTB, Dinas Koperasi dan UKM NTB, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Bank BRI dan Bank Mandiri ke polisi. Laporan itu berupa dugaan bahwa dana PEN yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemprov NTB tidak disalurkan kepada anggota koperasi KSU Rinjani berupa Program Bantuan Peternak Tiga Ekor Sapi 2021.

Gita menuturkan bahwa permasalahan dana PEN yang diadukan KSU Rinjani sudah berlangsung lama. Sebagai itikad baik, Pemprov NTB juga telah mencoba untuk memfasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait namun hasilnya nihil.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan November 2021, dan pemerintah provinsi juga telah melakukan fasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dan beberapa bank yang ditunjuk sebagai penyalur namun hasilnya nihil,” tuturnya.

3. Laporkan tiga tuntutan hukum

Diduga Menipu, Koperasi Serba Usaha Rinjani Dilaporkan ke PolisiIlustrasi Pencemaran Nama Baik (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani menyebutkan tiga tuntutan yang dilayangkan Pemprov NTB terhadap KSU Rinjani. Tuntutan-tuntutan tersebut adalah pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami sudah ke Polda untuk melakukan pelaporan terhadap KSU Rinjani atas tiga tuntutan, yaitu pencemaran nama baik, penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan. InsyaAllah semuanya akan diselesaikan besok,” kata Ruslan.

Baca Juga: 400 Petani di Sembalun Tolak Redistribusi Lahan Seluas 150 Hektare

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya