2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor 

800 napi kasus narkotika dapat remisi

Mataram, IDN Times - Sebanyak 2.093 narapidana (napi) di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tanggal 17 Agustus 2022. Dari 2.093 napi yang mendapatkan remisi, 4 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan terpidana kasus korupsi atau koruptor.

Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu (17/8/2022). Penyerahan remisi diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada 5 napi yang langsung bebas. Gubernur didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, Romy Yudianto dan Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda.

1. 5 napi langsung bebas

2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB Romi Yudianto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, Romy Yudianto mengatakan penyerahan remisi kepada 2.093 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se - NTB. Remisi umum ini diberikan pada WBP Pidana Umum dan Pidana Khusus sesuai PP 99 Tahun 2012, terdiri atas dua kategori yaitu Remisi Umum Sebagian atau RU-I dan Remisi Umum Bebas atau RU-II

Remisi Umum Sebagian atau RU-I diberikan kepada narapidana dan anak yang setelah mendapatkan remisi umum tetapi masih menjalani sisa pidana sebanyak 2.088 orang. Kemudian Remisi Umum Bebas atau RU-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi yang pada tahun ini berjumlah 5 orang narapidana dari pidana umum.

“Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada seluruh narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA” kata Romi.

Baca Juga: Melawan, Dua Pembobol Mesin ATM di Lombok Ditembak Polisi

2. Napi penerima remisi terbanyak di Lapas Mataram

2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor Napi kasus penipuan yang dapat remisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Romi menyebutkan pada pemberian Remisi Khusus Tahun 2022, Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 789 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.

Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.

“Saya secara pribadi dan mewakili Kementerian Hukum dan HAM, saya ikut mendoakan agar warga binaan yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat. Karena peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke masyarakat” tambah Romi.

3. 800 napi kasus narkotika dapat remisi

2.093 Napi di NTB Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang adalah Koruptor Napi kasus narkotika yang dapat remisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Romi menyebutkan dari 2.093 napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun 2022 di NTB, sebanyak 800 orang merupakan terpudana kasus narkotika. Kemudian sebanyak 4 orang napi kasus korupsi. Sebanyak 4 koruptor yang mendapatkan remisi itu merupakan mantan pejabat kepala desa hingga kepala dinas. Namun ia enggan menyebutkan 4 nama koruptor yang mendapatkan remisi tersebut.

Dijelaskan, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999. Serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Dikibarkan di Bawah Laut Pulau Lombok 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya