Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Miris! Guru Honorer di Kupang Curi Sembako karena Terbentur Kebutuhan

Guru honorer di Kota Kupang curi sembako. (Dok Polresta Kupang Kota)

Kupang, IDN Times - Seorang guru honorer berinisial EN, warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri sembako di dua toko berbeda. Aksi pencurian ini dilatarbelakangi alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

1. Mencuri di dua toko berbeda

ilustrasi smart CCTV (freepik.com/freepik)

Penangkapan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Bripka Marsel Nitte, pada Senin (21/4/2025). Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku tertangkap saat mencuri di sebuah toko di Jalan H.R Koroh, Kelurahan Sikumana. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia sudah dua kali melakukan aksi serupa di toko berbeda,” jelas Aldinan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).

2. Pencurian terekam kamera CCTV

Pelaku saat diamankan oleh petugas dan warga setempat. (Dok Polresta Kupang Kota)

Aksi EN pertama kali terungkap setelah terekam kamera CCTV. Pada pencurian kedua, pemilik toko dan karyawan yang mengenali wajah pelaku langsung melaporkannya, hingga akhirnya EN diamankan dan dibawa ke Polsek Maulafa untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korban mencapai Rp2.250.000, seluruhnya berupa bahan kebutuhan pokok. Pelaku mengaku mencuri untuk keperluan pribadi karena kesulitan ekonomi.

“Barang-barang yang dicuri adalah sembako yang rencananya akan dipakai sendiri oleh pelaku,” terang Aldinan.

3. Kasusnya berakhir damai

Petugas Polresta Kupang Kota bersama korban dan pelaku berdamai. (Dok Polresta Kupang Kota)

Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai setelah EN mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pemilik toko. Ia juga berjanji akan mengganti seluruh kerugian korban.

“Penyelesaian ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Prinsip ultimum remedium diterapkan, artinya pidana merupakan jalan terakhir dalam penegakan hukum jika masih ada ruang untuk penyelesaian non-litigasi,” tutup Kapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
SG Wibisono
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us