Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan sebanyak 1,07 juta pekerja tidak terlindungi jaminan sosial. Mereka yang tidak terlindungi jaminan sosial terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal atau pekerja rentan.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Ariadi, Kamis (6/6/2024) membeberkan kondisi perlindungan sosial pekerja di NTB. Dari 595 ribu pekerja penerima upah di NTB, hanya 365 ribu yang terlindungi jaminan sosial. Artinya, sebanyak 230 ribu pekerja penerima upah yang belum terlindungi jaminan sosial
Kemudian yang lebih parah, kata Aryadi, pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 84 persen dari satu juta pekerja informal atau pekerja rentan di NTB.
Pekerja bukan penerima upah yang terlindungi jaminan sosial baru 16 persen atau 160 ribu orang. Sehingga total pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial di NTB sebanyak 1,07 juta orang.
