Mataram, IDN Times - Pemda Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menertibkan parkir liar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, penarikan biaya parkir di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger, Kuta Mandalika terindikasi pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Jamaluddin Maladi mengungkapkan dirinya sudah dua kali bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah membahas persoalan ini. Menurut Jamaluddin, jika penarikan biaya parkir yang terindikasi pungli tersebut dibiarkan maka akan mencoreng citra pariwisata NTB, bukan hanya Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.
"Saya sudah dua kali ketemu kemarin dengan Kadis Pariwisata Lombok Tengah. Saya sampaikan supaya menertibkan yang dianggap pungli ini seperti hasil investigasi Ombudsman. Kadispar Lombok Tengah dan pak Sekda juga mengatakan segera akan ditertibkan. Karena yang begini ini ndak boleh dibiarkan liar karena mencoreng citra pariwisata kita," kata Jamaluddin dikonfirmasi di Mataram, Jumat (20/1/2023).
