Ilustrasi ruangan persidangan pengadilan. (IDN Times/Sri.Wibisono)
Burhan, Kepala Subbagian Program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima tahun 2019, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut datang dari terdakwa, Muhammad Lutfi.
Muhammad Amin menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memerintahkan saksi untuk menyusun daftar pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL). Setelah selesai, Burhan mengaku bahwa ia dan Muhammad Amin membawa daftar pekerjaan proyek PL tersebut ke rumah dinas Wali Kota Bima.
"Waktu itu, pak wali ada tamu, saya diperintahkan untuk meletakkan map di atas meja, dan langsung pergi," ujarnya.
Burhan mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi setelah menyerahkan daftar tersebut di rumah dinas Wali Kota Bima. Dia menyatakan bahwa dia hanya menjalankan perintah yang diberikan.