Para napi saat penyerahan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dimas mengaku senang bebas dari lembaga pemasyarakatan. Ia divonis pengadilan 8 bulan penjara dalam kasus pencurian handphone (HP). Setelah menjalani hukuman 7 bulan penjara dan mendapat remisi satu bulan, akhirnya ia bebas.
Selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, Dimas mengaku diajarkan keterampilan las. Sehingga, setelah bebas ia berencana membuka usaha las.
Sebanyak 2.093 napi di NTB mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 789 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima Remisi Umum 17 Agustus 2022 lainnya tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.
Lapas Kelas II A Sumbawa sebanyak 391 narapidana, Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 232 narapidana, Lapas Kelas II B Selong sebanyak 241 narapidana, Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah sebanyak 55 narapidana, LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 46 narapidana anak, Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 111 narapidana, Rutan Kelas II B Praya sebanyak 126 narapidana dan Rutan Kelas II B Raba Bima sebanyak 102 narapidana.