Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyerahkan remisi kepada Dimas yang merupakan salah satu napi anak yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Raut wajah bahagia terpancar dari Dimas (17). Narapidana (napi) kasus pencurian handphone milik tetangganya ini mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke - 77 tanggal 17 Agustus 2022.

Setelah tujuh bulan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dimas akhirnya menghirup udara bebas. Ia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama satu bulan pada peringatan HUT RI ke-77.

1. Melanjutkan sekolah dan bercita-cita menjadi TNI

Dimas menunjukkan surat pemberian remisi dan bebas dari penjara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dimas mengatakan usai bebas dari LPKA, ia akan melanjutkan sekolahnya. Saat ini, Dimas berada di kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA). Selama dalam lembaga pemasyarakatan, Dimas mengatakan dirinya juga mendapatkan pembinaan dan belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Saya lanjutin sekolah itu saja. Selama di lembaga pemasyarakatan tetap belajar juga di PKBM. Mata pelajaran diajarkan sama seperti sekolah. Cita-cita saya jadi TNI," kata Dimas.

2. Dapat pesan khusus dari gubernur

Editorial Team

Tonton lebih seru di