Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Karyawan Gasak Toko Bangunan untuk Beli Sabu dan Judi Online

Alat-alat pertukangan yang dicuri pelaku yang merupakan mantan karyawan toko bangunan. (dok. Polres Lombok Barat)

Lombok Barat, IDN Times - Polsek Kediri Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang mantan karyawan inisial MH (20). pelaku ditangkap karena telah menggasak alat-alat pertukangan di toko bangunan tempatnya bekerja sebelumnya.

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso, Rabu (28/9/2022) mengatakan pelaku berasal dari Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa pencurian itu terjadi pada sebuah toko bangunan di Dusun Sukadana, Desa Lelede, Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Minggu (18/9/2022) lalu. Dari keterangan pelaku, barang yang dicuri dijual untuk membeli sabu dan judi online.

1. Barang-barang yang diambil pelaku

Barang-barang yang diambil pelaku. (dok. Polres Lombok Barat)

Peristiwa pencurian itu berawal saat korban yang merupakan pemilik toko bangunan diberitahukan oleh penjaga toko. Bahwa tokonya telah dibobol maling, Senin (19/9/2022). Kemudian korban bersama penjaga toko mengecek barang – barang yang hilang atau diambil oleh pelaku.

Adapun alat-alat pertukangan yang hilang antara lain dua unit mesin serut warna hijau merk DCA, satu unit mesin serhel merk DCA warna hijau. Kemudian dua unit mesin profil besar merk DCA warna hijau dan satu unit mesin bor listrik Maktek warna merah.

“Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat lalu merusak atau membongkar lubang angin ventilasi belakang toko Korban,” katanya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku kemudian mengambil barang – barang tersebut. Setelah itu pelaku keluar melalui jalan yang sama.

“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” imbuhnya.

2. Barang curian dijual di Kota Mataram

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso. (dok. Polres Lombok Barat)

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, berhasil menelusuri barang curian tersebut. Salah satunya keberadaan mesin serut kayu merk DCA berada di wilayah Sandubaya, Kota Mataram.

Kemudian Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri langsung menanyakan asal mesin serut kayu merk DCA tersebut. Dari hasil interogasi terhadap orang yang menguasai mesin serut itu, akhirnya mengarah kepada pelaku.

Bahwa dia membeli mesin serut tersebut dari seseorang inisial MH, sehingga Tim Dukep bergegas menuju rumahnya. "Tanpa perlawanan, berhasil mengamankannya dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut di toko bangunan milik korban,” terang Santoso.

3. Hasil penjualan barang curian digunakan beli sabu dan judi online

ilustrasi sabu-sabu (vertavahealthtexas.com)

Dari pengakuan pelaku, Tim Dukep Unit Reskrim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku mengaku bahwa mengetahui situasi di dalam toko tersebut, karena sebelumnya pernah menjadi karyawan atau bekerja di toko bangunan tersebut. Namun karena pandemik Covid-19, pelaku tidak lagi bekerja.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang yang dicuri dijual. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan dipakai untuk bermain judi online.

“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” kata Santoso.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us