Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyidik Kejari Lotim Periksa Eks Bupati soal Dugaan Korupsi Chromebook

IMG-20251119-WA0058.jpg
HSA saat memasuki kantor Kejari Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times – Mantan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2018-2023, SA, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur pada Rabu (19/11/2025). Kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.

HSA diperiksa selama kurang lebih empat jam, dari pukul 10.00 sampai 13.00.

1. Diperiksa sebagai saksi saat menjabat jadi Bupati

IMG_20250630_232425.jpg
Kajari Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap SA. Ia menegaskan bahwa mantan bupati tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Benar hari ini H SA, mantan bupati, datang ke Kejaksaan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Chromebook," ujar Hendro.

Hendro menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan kali kedua terhadap H SA. Tujuannya adalah untuk melengkapi dan menyempurnakan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

2. Kejari periksa dua tersangka

IMG_20251107_182850.jpg
Mantan sekdis Dikbud Lotim inisial AS saat di gelandang menuju mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Tidak hanya memeriksa mantan bupati, penyidik Kejari Lotim juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut yaitu inisial S dan LA, diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.

"Pemeriksaan kedua tersangka yaitu S dan LA untuk melengkapi berkas perkara," tambah Hendro.

3. Masih ada kemungkinan tersangka baru

IMG_20251107_182943.jpg
Dua tersangka kasus korupsi Chrom Book Lotim (IDN Times/Humas Kejari)

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 32 miliar ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara empat orang lainnya merupakan pengusaha atau rekanan. Dalam kasus ini berdasarkan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp 9,2 miliar.

Penyidik Kejari Lotim, telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk mantan pejabat tinggi daerah, menunjukkan proses penyidikan yang terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

"Masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dari 6 orang yang telah di tetapkan," kata Hendro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Ditjenpas NTT Usul Tambahan Lapas dan Bapas Khusus Pidana Sosial

19 Nov 2025, 17:33 WIBNews