Advokat LPA Kota Mataram, Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Advokat LPA Kota Mataram, Yan Mangandar Putra menjelaskan sejak berdiri 2007, LPA Kota Mataram terlibat aktif melakukan pencegahan dan penanganan serta advokasi terhadap kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan Ponpes. Pihaknya melakukan advokasi dengan mengutamakan norma yang ada di UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama pada prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak.
Yan menjelaskan selama ini, LPA Kota Mataram juga terlibat aktif dalam diskusi pembentukan regulasi atau kebijakan di tingkatan daerah dan nasional. Muara akhir dari perjuangan tersebut adalah memenuhi tujuan besar yang berfokus pada upaya-upaya membangun sistem perlindungan anak.
Dia menyebutkan sejak 2023-2026, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB jumlahnya cukup banyak. Untuk kasus kekerasan seksual di Ponpes dalam 4 tahun terakhir tercatat 20 kasus dengan jumlah korban lebih dari 100 orang dan sebagian besar dari korban ada dibawah pendampingan oleh LPA Kota Mataram.
Saat ini, kata Yan, kasus yang dalam proses hukum dari penyidikan sampai persidangan sebanyak 5 kasus dengan 4 tuan guru dan 2 ustadz sebagai tersangka dan terdakwa. Kasus-kasus kekerasan seksual itu tempat kejadian di Ponpes Yayasan NW Nabi Nubu Kekait Lombok Barat atau kasus Walid Lombok, Ma’had UIN Mataram atau kasus Walid UIN, Yayasan Pondok Pesantren Darul Hikmah Azzikri Pringgarata Lombok Tengah dan Ponpes Yayasan Mushanniful Ulum Labangka Sumbawa.