Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap saat Asyik Nongkrong

Pelaku pernah bekerja sebagai buruh di rumah korban

Lombok Barat, IDN Times – Seorang warga Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat disantroni maling pada 25 September 2021. Pemilik rumah adalah L Moh Nisam yang tinggal di Perumahan Bell Park. Sementara pelaku adalah J, Z dan H yang berasal dari Monjok, Kota Mataram.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang asyik nongkrong di pinggir jalan. Mereka ditangkap pada Kamis, 23 Desember 2021.

"J membobol rumah korban dengan ditemani  Z dan H. Di mana Z telah ditangkap terlebih dahulu karena kasus lain, sementara H masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha, Rabu (29/12/2021).

1. Kronologis pencurian

Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap saat Asyik NongkrongIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku inisial J dan dua rekannya masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak kompor beserta tabubg gas, penanak nasi elektrik, sepatu dan HP korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta, oleh karenanya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari, " jelas Eka.

Polisi berharap pelaku yang DPO segera menyerahkan diri ke polisi. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Seperti Penjara, Akses Masuk Rumah Warga Mataram ini Ditutup Tetangga 

2. Kronologis penangkapan

Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap saat Asyik Nongkrongakuratnews.com

J ditangkap Tim Opsnal di pinggir Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (23/12). Dia ditangkap saat asyik duduk nongkrong di pinggir jalan.

"Saat itu J lagi duduk-duduk santai di pinggir jalan. Saat ditangkap, dia tanpa perlawanan. Karena identitas dan ciri-ciri telah kami kantongi dari keterangan korban dan saksi - saksi," ungkapnya.

3. Pernah jadi buruh bangunan di rumah korban

Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap saat Asyik Nongkrongilustrasi kuli bangunan (unsplash.com/Phil DuFrene)

Berdasarkan keterangan korban dan saksi bahwa  J ini adalah tukang yang pernah kerja di rumah korban. Dengan demikian terduga pelaku ini telah diketahui identitas dan ciri-cirinya.

Namun saat itu terduga sempat kabur dan bersembunyi sehingga sempat menghilang beberapa waktu. Namun akhirnya berkat keterangan yang dikumpulkan Tim Opsnal, akhirnya terduga pelaku J dapat diamankan.

"Saat ini terduga pelaku sdr. J beserta beberapa barang bukti yang masih tersisa telah diamankan di Mapolsek Gunungsari. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lombok Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya