KPU telah menerbitkan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, pendaftaran Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024. Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024. Sedangkan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.
Pemprov NTB telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub NTB 2024 pada Jumat (13/10/2023) lalu. Pemprov NTB memberikan hibah Pilkada sebesar Rp174 miliar untuk KPU dan Bawaslu NTB.
Anggaran hibah tersebut dialokasikan sebesar 40 persen pada APBD Perubahan 2023 dan 60 persen pada APBD 2024. Dengan rincian hibah untuk KPU sebesar Rp138 miliar dan Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar.
Ada pun rincian hibah anggaran Pilkada untuk KPU NTB sebesar Rp 138 miliar yaitu sebesar Rp55,2 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp82,8 miliar pada APBD 2024.
Sedangkan hibah kepada Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar, dengan rincian Rp14,4 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp21,6 miliar pada APBD 2024.