Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka lowongan sebanyak 58.835 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024. Sebanyak 58.835 anggota KPPS yang dibutuhkan tersebut nantinya akan bertugas di 8.405 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 kabupaten/kota di NTB.
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman mengatakan pengumuman dan pendaftaran anggota KPPS dibuka mulai 17 - 28 September 2024. Kemudian pelantikan anggota KPPS Pilkada NTB 2024, dijadwalkan pada 7 November 2024. Sedangkan anggota KPPS akan mulai bekerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
"Kita akan merekrut calon anggota KPPS sekitar 58.835 orang pada 8.405 TPS. Masing-masing TPS sebanyak 7 orang anggota KPPS. Itu termasuk di TPS lokasi khusus," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (17/9/2024).